Politik
Sidang Perdana Gugatan Pencoretan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul di PTUN, Kuasa Hukum Persoalkan SK
Bantul,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keputusan pencoretan caleg Partai Gerindra dari Dapil 2, Ngadiyono dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memasuki babak baru. Sang Wakil Ketua DPRD Gunungkidul yang tak terima dengan keputusan tersebut membawa putusan tersebut ke ranah persidangan. Ngadiyono menggugat KPU Gunungkidul atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Pada Selasa (05/03/2019) siang tadi, kasus gugatan yang dilayangkan Ngadiyono ini telah memasuki tahapan sidang perdana di gedung PTUN Yogyakarta, Bantul.
Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan gugatan dan jawaban dari KPU. Sidang yang diketuai oleh Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza diawali dengan pembacaan gugatan oleh hakim ketua. Dalam gugatan yang dilayangkan, terdapat lima poin yang berkaitan dengan obyek sengketa Surat Keputusan (SK) KPU tentang perubahan atas keputusan tentang penetapan DCT DPRD Kabupaten Gunungkidul. Ngadiyono bersama kuasa hukumnya menyebut bahwa keputusan tersebut ada banyak kejanggalan diantaranya obyek sengketa bertentangan dengan Perundang-undangan serta substansi obyek sengketa telah melanggar peraturan. Persidangan sendiri akan digelar sebanyak 5 kali sampai pada putusan lantaran sesuai aturan, gugatan semacam ini harus selesai dalam 21 hari kerja. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (11/03/2019) mendatang dengan agenda bukti surat dari kedua belah pihak.
“Untuk sidang putusannya pada tanggal 25 (Maret 2019),” ucap Andriyanti sesaat sebelum menutup persidangan.
Kuasa Hukum Ngadiyono, Romi Habie menyatakan bahwa pihaknya menemukan ada banyak kejanggalan dalam SK yang digunakan KPU untuk pencoretan kliennya. Nantinya, pihak kuasa hukum akan melakukan pengujian terkait sah atau tidaknya SK tersebut.
Ia beberkan lebih lanjut, beberapa diantara kejanggalan yang ditemukan oleh tim kuasa hukum adalah kesalahan pengetikan tahun pada SK itu. Pihaknya juga menemukan adanya salah ketik terkait pencantuman dasar hukum pencoretan Ngadiyono dari DCT.

“Di SK tertulis peraturan KPU (PKPU) nomor 31 tahun 2019, yang sebenarnya tidak ada, seharusnya yang benar adalah PKPU nomor 20 tahun 2018 dan diperbaharui terakhir PKPU nomor 31 tahun 2018. Jadi syarat formilnya sudah dilanggar,” ujar Romi.
Ia juga mempertanyakan perihal dasar hukum yang digunakan KPU dalam mencoret Ngadiyono. Menurutnya, KPU telah semena-mena mengambil hak politik kliennya dengan melakukan pencoretan. Keputusan pengadilan terhadap Ngadiyono yang menjadi dasar hukum KPU mencoret Ngadiyono disebutnya tidak sesuai. Kesalahan Ngadiyono yang telah diputus pengadilan yaitu penggunaan fasilitas negara seharusnya tidak bisa dijadikan dasar lantaran dalam surat KPU nomor 1725 dinyatakan bahwa pencoretan dilakukan terhadap caleg yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen.
“Beliau hanya mendapatkan hukuman percobaan. Nah keputusan ini yang nantinya akan kami uji,” imbuhnya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani
Sementara itu, menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengakui perihal adanya kesalahan penulisan tahun pada peraturan KPU dalam SK Pencoretan Ngadiyono. Meki begitu menurutnya kesalahan ketik ini dianggap masih sesuai dengan substansi yang ada.
Dasar hukum pencoretan yang mengacu pada vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman dianggap Ahmadi memenuhi untuk menjadi dasar pencoretan Ngadiyono. Merujuk Undang-undang Pemilu tahun 2017, menyebut bahwa sanksi yang dikenakan kepada terdakwa kasus pidana Pemilu adalah pembatalan sebagai DCT.
“Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang 7 tahun 2017, peserta Pemilu yang terdaftar dalam DCT anggota DPRD kota/Kabupaten yang melakukan tindak pidana Pemilu, dan ada surat putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap bisa menjadi dasar untuk pembatalan (peserta pemilu dari DCT),” ucapnya.
Menurut Hani, hal serupa sebetulnya juga terjadi di Kabupaten Belitung, yaitu kasus penggunaan fasilitas milik negara dan yang bersangkutan dikenai sanksi pidana pemilu. Namun terdapat perbedaan dengan kasus Ngadiyono, di mana kelanjutan kasus di Belitung masih proses banding.
“Kebetulan kalau yang bersangkutan ini (Ngadiyono) tidak banding dan berarti sudah ada keputusan hukum tetap. Pada putusan pengadilan dengan tegas menyebut putusan pidana pemilu,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa meski dicoret, nama Ngadiyono tetap akan ada dalam kartu suara. Meski begitu, pemilih Ngadiyono nantinya akan dimasukkan kepada Partai Gerindra sebagai pengusung.
“Surat suara sudah dalam proses cetak jadi tidak bisa diubah lagi,” pungkasnya.
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
