Connect with us

Budaya

Pemerintah Sayangkan Ribuan Cagar Budaya Terjual, Pelestari Akan Diberi Penghargaan Rp 15 Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam melestarikan cagar budaya berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta Adapun tujuan dari pemberian penghargaan tersebut sebagai salah satu cara untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk mau terlibat langsung melestarikan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Agus Kamtono mengatakan, mereka yang mempunyai bangunan cagar budaya dan telah mendapatkan surat keputusan dari Bupati, akan mendapatkan penghargaan langsung dari Bupati. Selain itu, mereka juga harus menyertakan surat pernyataan berisi kesanggupan untuk memelihara cagar budaya dan tidak akan memperjual belikan.

“Juga harus ada surat pernyataan yang ditandatangai oleh pemilik cagar budaya,” tutur Agus, Jumat (23/03/2018).

Berita Lainnya  Kotta GO Hotel Yogyakarta Gelar Pameran Seni Kottalites Art Gallery  

Menurutnya, mereka yang turut berkontribusi melakukan pelestarian berupa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan yang dilakukan harus diberi penghargaan. Hal ini mengingat selama ini banyak masyarakat yang rela menjual cagar budaya lantaran tidak terpantau oleh Pemkab.

Agus menceritakan, sejak zaman dahulu sudah ada ribuan cagar budaya yang telah terjual di Kabupaten Gunungkidul. Ia mengaku sangat menyesalkan terhadap apa yang terjadi mengingat cagar budaya harus dilestarikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Oleh karena itu surat pernyataan dirasa perlu ada agar cagar budaya yang harusnya dilestarikan tidak terjual,” papar Agus.

Saat ini, sudah ada 14 cagar budaya di Gunungkidul yang mendapatkan penghargaan dari Bupati. Mereka yang memilikinya akan mendapat penghargaan berupa uang tunai untuk merawat cagar budaya kurang lebih sebanyak Rp 15 juta.

Berita Lainnya  Peringati 1 Suro, Warga Pengkol Arak dan Jamas Pusaka

Adapun hal-hal yang menjadi penilaian untuk bisa mendapatkan penghargaan dari Bupati yakni dengan mengecek apakah status bagunan tersebut baru atau warisan budaya. Selain itu juga akan dicek kelengkapannya, status tanah apakah sudah tersertifikat atau belum, serta jalannya pajak.

“Semua kita cek mana yang layak diberikan penghargaan oleh Bupati,” terang Agus.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler