Kriminal
Edarkan Pil Koplo ke Kalangan Remaja Tanggung, Pemuda Asal Kepek Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pemuda bandar pil koplo, NAM (22) warga Padukuhan Trimulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari berhasil dibekuk polisi. Ironisnya, dalam aksinya, NAM selama ini mengincar kalangan para remaja Gunungkidul. Bersama dengan pelaku, polisi menyita puluhan butir pil jenis trihexypenidyl bersama sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan kali ini bermula ketika pada Kamis (19/04/2018) malam lalu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya pesta pil koplo di wilayah Karangasem, Kecamatan Paliyan. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan petugas guna melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan 4 remaja tanggung yaitu Ri (16), DBP (18), AFR (19), dan AS (17) keempatnya warga Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan.
“Mereka kita amankan dalam kondisi mabuk,” kata Tri, Minggu (22/04/2018) siang.
Keempat remaja tersebut kemudian diperiksa di Mapolres Gunungkidul. Dari keempatnya, didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkan dari seseorang benama NAM. Perburuan kemudian dilanjutkan dengan mengobok-obok wilayah Desa Kepek untuk mencari keberadaan NAM. Berselang beberapa waktu kemudian, pada Jumat (20/04/2018) dinihari, NAM akhirnya berhasil dibekuk tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan tersebut lantas diikuti dengan penggeledahan di rumah NAM. Pemuda tersebut akhirnya tak lagi bisa mengelak setelah polisi menemukan 12 butir pil trihexypenidyl yang disembunyikan di dalam kamarnya. Turut pula disita uang tunai sejumlah Rp80.000 rupiah dari pelaku.

“Uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil koplo,” imbuh Tri.
Menurut Tri, hingga saat ini, kepada NAM pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif. Hal ini dilakukan guna mengetahui jaringan yang dimiliki tersangka termasuk dari mana pil tersebut berasal maupun kepada siapa saja pil itu diedarkan.
Kepada NAM sendiri akan dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
