Pemerintahan
THR Untuk Ribuan ASN dan non ASN Segera Dicairkan, Pemerintah Gelontorkan 40,7 Miliar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Nafas lega mungkin bisa dihelat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN terlebih juga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, Pemkab telah memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada ribuan ASN dan pegawai non ASN. Anggaran puluhan miliar telah disiapkan untuk kebutuhan tersebut.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, total THR akan diberikan kepada 8612 ASN dan 7453 non ASN. Untuk kebutuhan pembayaran THR sendiri, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar 40,7 miliar. Pencairan THR sendiri bakal dibayarkan pada minggu pertama pada bulan Juni 2018 ini.
“Sudah dianggarkan dan tidak masalah. Kita anggarkan dari pos anggaran tak terduga,” kata Putro, Rabu (06/06/2018) siang.
Ia ungkapkan, hingga saat ini, proses pencairan THR ini masih menunggu turunnya Perbup. Meski demikian, ia memastikan bahwa nantinya, Perbup bisa terselesaikan maksimal pada tanggal 8 Juni 2018 sehingga bisa langsung ditransfer kepada seluruh pegawai.
Pemberian THR ini disebutkan Putro sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No 54/PMK.05/2018 mengenai pembayaran THR kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta anggota DPRD. Di mana jumlah THR pada bulan Juni 2018 disesuaikan dengan penghasilan pada bulan Mei 2018.

Putro menambahkan pula bahwa pada bulan Juni dan Juli 2018 ini, anggaran Pemkab akan cukup banyak terkuras. Hal ini lantaran selain membayarkan THR, Pemkab juga memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan keputusan dari Presiden Joko Widodo. Kedua pos pengeluaran tersebut (THR dan Gaji ke-13) akan dicairkan dalam waktu yang berdekatan. THR dicairkan pada bulan Juni, sementara untuk gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli.
Anggaran gaji ke-13 sendiri diberikan dengan pertimbangan untuk membantu para ASN dalam mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru. Untuk itu selain gaji pokok, para ASN juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum atau jabatan serta tunjangan kinerja.
“Anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sekitar 36 miliar,” katanya.
Sementara itu Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto berharap pemberian THR bisa mencakup ke semua Tenaga Harian Lepas (THL), artinya tidak hanya THL yang mendapatkan SK Bupati saja. Hal ini lantaran semua THL memiliki beban serta tanggung jawab kerja yang sama sehingga menurutnya semua berhak mendapatkan THR.
“Kita berharap tidak tebang pilih, semua bisa mendapatkan,” ucap dia.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
