Connect with us

Hukum

Tambang Batu Ilegal di Giring Digerebek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebuah tambang ilegal di wilayah Desa Giring, Kecamatan Paliyan digerebek polisi. Dalam pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini, satu unit alat berat serta uang ratusan ribu rupiah berhasil disita sebagai barang bukti.

Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan tambang ilegal ini dilakukan pada Minggu (22/12/2019) lalu. Saat itu, petugas melakukan pengecekan lokasi tambang di wilayah Desa Giring dan diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin.

“Tidak ada izin IUP, IPR maupun IUPK,” kata Kanit Pidsus Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali, Jumat (27/12/2019).

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut modus yang digunakan dalam praktik pertambangan tersebut ialah denggan mengunakan dalih untuk meratakan lahan. Namun pada kenyataanya, limbah batu campur tanah tersebut dijual kepada masyarakat senilai Rp 150 ribu per truk.

Berita Lainnya  Dugaan Penyimpangan Penebangan Ratusan Hektar Lahan Jati, Petani Laporkan Ketua Kelompok ke Polisi

“Alasannya untuk meratakan lahan, tapi ternyata hasil tambangnya dijual,” bebernya.

Atas tidak adanya izin yang dikantongi oleh penambang tersebut, maka pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang. Adapun barang yang dijadikan barang bukti ialah satu buah alat berat, tas, buku rekap penjualan batu dan uang tunai Rp 150 ribu.

“Untuk tersangka inisial SL (46) diamankan dan sudah dilakukan penahanan,” ucap dia.

Ia beberkan lebih lanjut, kepada tersangka, dijerat denga Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Untuk ancaman hukuman sendiri pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp 10 miliar rupiah.

“Ancaman hukuman untuk kasus semacam ini memang cukup berat sebenarnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwilayana memilih irit bicara berkaitan dengan penggerebekan tambang batu ilegal ini. Namun begitu ia membenarkan perihal adanya pengungkapan kasus tersebut

Berita Lainnya  Dana Asuransi Tak Kunjung Bisa Dicairkan, 2 Warga Wonosari Lapor ke Kejaksaan

“Hari ini dirilis di Polda DIY, karena kewenangannya memang di sana,” ungkap Anak Agung.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler