Sosial
Makin Mudah, Perpanjangan Pajak Kendaraan Dari Luar Daerah Kini Bisa Diurus di Kantor Samsat Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di Gunungkidul. Pasalnya saat ini pengurusan pajak kendaraan bisa diurus secara online. Artinya, warga masyarakat tak perlu lagi repot-repot mengurus perpanjangan pajak kendaraan mereka di kantor Samsat yang sesuai dengan plat nomor. Namun demikian, pengurusan pajak baik tahunan maupun perpanjangan 5 tahunan tersebut baru bisa dilakukan khusus untuk seputar wilayah kabupaten-kabupaten di DIY.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Jarwanto melalui Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok menjelaskan, keputusan perihal perpanjangan 5 tahunan serta pengurusan pajak tahunan secara online ini baru disepakati oleh Pemda DIY dengan Polda DIY pada Senin (27/08/2018) siang ini.
“Sudah mulai berlaku mulai hari ini,” ucap Totok, Senin siang.
Menurut Totok, adanya keputusan ini memang akan sangat memudahkan bagi masyarakat. Pasalnya warga masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat luar Gunungkidul, bisa mengurus pajak tahunan maupun perpanjangan di kantor Samsat Gunungkidul. Adapun persyaratan yang dibutuhkan relatif sama dengan pengurusan pajak untuk kendaraan berplat Gunungkidul. Masyarakat pemohon membawa BPKB, STNK, KTP sesuai dengan atas nama STNK dan BPKB.
“Untuk perpanjangan, pemohon diwajibkan mengadirkan kendaraan yang hendak diurus,” lanjutnya.

Menurut Totok, dengan adanya kemudahan ini, diharapkan akan semakin memacu masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan. Hal ini tentunya akan menambah pendapatan pemerintah dari sektor pajak kendaraan.
“Masyarakat juga semakin mudah. Ndak perlu repot-repot lagi,” papar dia.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kabupaten-kabupaten di wilayah DIY saja. Untuk kendaraan dengan plat luar DIY, kemudahan ini tidak lagi bisa dimanfaatkan.
“Karena kesepakatan ini antara Pemda DIY dan Polda DIY, kebijakan hanya di lingkup DIY saja,” paparnya.
Ia menghimbau, dengan adanya kemudahan-kemudahan semacam ini, masyarakat diminta untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.
“Tertib pajak selain ikut berperan dalam membiayai pembangunan, juga tentunya nanti masyarakat bisa lebih leluasa saat berada di jalanan. Tidak khawatir jika ada razia,” tutupnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
