Hukum
Kejaksaan Layangkan Surat Pemanggilan Terakhir Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Balai Desa Baleharjo
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto (44) warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari yang merupakan tersangka kasus tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Balai Desa Baleharjo. Panggilan tanggal 7 Desember yang dilayangkan oleh Kejaksaan merupakan panggilan keempat atau panggilan melalui media massa yang telah dilakukan oleh penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Andi Nugraha Triwantoro mengatakan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto sebanyak tiga kali dengan status tersangka. Namun demikian, ketiga panggilan untuk mendengarkan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan. Maka dari itu, panggilan ini kembali dilayangkan oleh pihak kejaksaan.
“Jika tidak ada tindakan untuk menghadiri pemanggilan ini, maka selanjutnya Fajariyanto ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Andi Nugraha Triwantoto, Jumat (09/12/2020).
Berkaitan dengan keberadaan Fajar sendiri pihak penyidik juga masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak. Baik masyarakat maupun dari pihak keluarga. Sejumlah saksi yang mengetahui program pembangunan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Yang sudah ditetapkan tersangka ada dua yaitu Agus Setiawan (Lurah) dan Fajariyanto ini,” ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengungkapkan, sejak dilakukan penahanan beberapa bulan lalu, Agus sendiri bersikap kooperatif mengikuti sejumlah tahapan persidangan. Adapun hampir setiap minggu dilakukan sidang atas kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara 350 juta rupiah itu.
“Hampir setiap minggu sidang. Dia juga kooperatif sekali kok,” kata Koswara.
Jumat besok akan dilakukan sidang kembali, dari pihak Jaksa menuntut yang bersangkutan dihukum 1,5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap Lurah Baleharjo itu.
“Tanggal 15 Desember besok mudah-mudahan sudah sidang putusan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai sifat kooperatif dari terdakwa Koswara mengungkapkan, selama sidang berjalan Agus selalu mengikuti. Kemudian kerugian negara 353 juta rupiah juga telah dikembalikan beberapa waktu lalu.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
