Politik
Ratusan Pemilih Pemilu 2024 Mulai Ajukan Perpindahan Tempat Memilih






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 613.155 pemilih. Meski demikian, KPU juga membuka layanan bagi pemilik hak pilih apabila hendak melakukan pindah tempat memilih. Saat ini tercatat ada ratusan pemilih yang sudah mengajukan proses pindah tempat.
Komisioner KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, pihaknya telah melayani 394 pemilih yang hendak pindah tempat memilih, baik yang keluar Gunungkidul ataupun masuk ke Gunungkidul. Ada beberapa hal yang mendasari para pemilih ini pindah tempat memilih.
“190 calon pemilih keluar atau pindah domisili dan 194 calon pemilih masuk ke Gunungkidul,” kata Asih.
Ia menjelaskan, proses perpindahan harus dengan beberapa dan bukan serta merta pindah ke luar kota atau daerah. Melainlan bila pemilig pindah kapanewon pun juga masuk dalam daftar pindah tempat memilih.
Bagi pemilih yang hendak melakakukan perpindahan, proses pengurusan layanan tidak hanya dibuka di KPU saja, namun bisa maelalui PPK dan PPS. Nantinya mereka yang mengurus perpindahan akan masuk pada daftar pemilih tambahan di TPS.







“Untuk layanan proses perpindahan ini masih akan dibuka sampai 15 Januari 2024 mendatang,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, KPU Gunungkidul telah menetapkan DPT sebanyak 613.155 dengan rincinan pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan laki-laki ada 299.650 orang. Sejumlah tahapan masih terus dilakukan oleh KPU menjelang tahun politik 2024.
Termasuk berkaitan dengan pembahasan anggaran Pemilu 2024 yang hingga saat ini masih belum disepakati baik pemerintah maupun dari KPU. Awal pengajuan anggaran, KPU mengajukan anggaran Pemilh 2024 sebesar Rp 43,4 miliar. Kendati demikian pemerintah masih belum memberikan jawaban atas kesanggupan usulan nominal tersebut.
Jika anggaran yang nantinya dihibahkan ke KPU tidak sesuai dengan pengajuan, bukan tidak mungkin beberapa penyesuaian harus dilakukan oleh KPU. Salah satunya yakni pengurangan jumlah TPS.
“Kemungkinan ada pengurangan jumlah TPS dari yang semula 1.900 TPS menjadi 1.400 TPS, atau berkurang 500 TPS,” ujar Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan, hal tersebut tidak masalah, sebab dalam undang-undang pilkada telah dirancang satu TPS maksimal 800 pemilih. Pada Pilkada sebelumnya di Gunungkidul paling banyak satu TPS 500 pemilih.
“Masih dalam proses pembahasan anggaran usulan kami Rp 43,4 miliar saat itu,” tutup dia.
-
event8 jam yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized4 jam yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Budaya3 jam yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik4 jam yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ