Pemerintahan
Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Himbau ASN Bijak Bermedsos
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi ASN. Pembatasan tersebut berupa larangan memberikan like, komentar, mengunggah, hingga membagikan konten yang berbau kampanye terhadap salah satu calon kontestan pemilu.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani lima instansi antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
“Surat tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan berbagai langkah untuk memastikan netralitas ASN di Pemkab Gunungkidul,” jelas Sunawan, Selasa (03/10/2023).
Pihaknya sejak awal tahun 2023 sudah membentuk tim netralitas ASN yang berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap netralitas ASN. Langkah tersebut menurutnya sebagai upaya guna memastikan tidak ada ASN yang condong terhadap salah satu calon kontestan pemilu baik capres hingga pemilihan kepala daerah nantinya.
“Kita juga sudah menyampaikan surat edaran ke tiap instansi tentang netralitas ASN ini, untuk pegawai di Pemkab Gunungkidul yang non ASN masih dalam proses persetujuan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya setiap ASN juga sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN nantinya.
“Tentu himbauan agar ASN tetap netral termasuk dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ketika nantinya ditemukan pelanggaran, disebutnya jika ada konsekuensi sanksi yang menunggu. Sanksi tersebut tergantung pada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam konteks pelanggaran netralitas pemilu dikatakannya sanksi dapat berupa sanksi moral dimana pelanggar harus membuat permintaan maaf baik sscara terbuka ataupun tertutup.
“Mekanisme ketika ada pelanggaran itu nanti Bawaslu Kabupaten menyampaikan ke Bawaslu pusat secara berjenjang kemudian muncul rekomendasi ke KASN. Nanti KASN baru merekomendasikan sanksi kepada Bupati,” tandasnya.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
