Connect with us

Pemerintahan

Penataan Reklame di Gunungkidul, Dari Tak Berizin Hingga Pemasangan Yang Ganggu Keindahan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Gunungkidul mendorong pertumbuhan pemasangan reklame di berbagai wilayah, mulai dari pusat kota hingga kawasan wisata. Namun, tingginya potensi sektor reklame dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini lantaran masih banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin dan rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Kondisi tersebut mendorong DPRD Gunungkidul menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya menata penyelenggaraan reklame secara lebih teratur dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudayanti, mengatakan bahwa kebutuhan akan regulasi baru muncul seiring perkembangan pesat berbagai sektor di Gunungkidul. Menurutnya, pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, investasi, jasa, UMKM, hingga pembangunan kawasan ekonomi telah meningkatkan penggunaan media reklame secara signifikan.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan, antara lain pemasangan reklame tanpa izin, reklame yang tidak sesuai dengan tata ruang, mengganggu keselamatan pengguna jalan, merusak estetika kawasan wisata, belum tertatanya reklame digital, serta lemahnya koordinasi pengawasan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Berita Lainnya  Selama Libur Lebaran, PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik dan Berwisata

“Potensi PAD dari sektor reklame sebenarnya cukup besar, tetapi belum dapat dioptimalkan karena berbagai persoalan tersebut,” kata Ery Agustin.

Ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Regulasi ini juga diarahkan untuk menciptakan penataan ruang yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan keamanan masyarakat, menjaga keindahan kawasan wisata, menyederhanakan pelayanan perizinan, serta mendorong iklim investasi yang sehat.

Dalam rancangan yang disusun, terdapat 12 bab yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, mulai dari perencanaan, penataan lokasi, standar teknis, penyelenggara reklame, sistem perizinan, sistem informasi reklame, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, hingga peran serta masyarakat.

“Harapannya dalam penyelenggaraan reklame di Gunungkidul dapat lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD tentunya juga memperhatikan estetika di kawasan yang dipasangi,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pembahasan raperda ini masih berada di Panitia Khusus (Pansus) semula ditargetkan selesai pada Agustus 2026 ini. Namun demikian, karena ada pembahasan lain yang mendesak maka dimungkinkan penyelesaiannya akan mundur.

Berita Lainnya  THR Untuk Pejabat, ASN Hingga Anggota Dewan, Pemkab Gelontorkan 42 Miliar

“Sudah di tahap pembahasan pansus, harusnya Agustus sudah selesai tapi  kejeda KUA PPAS & HUT RI maka September kami targetkan harus selesai,” jelasnya.

Saat ini, raperda yang dibahas oleh DPRD dan eksekutif ada 3 yakni penyelenggaraan reklame, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pencabutan perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum desa.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, pihaknya tidak memungkiri bahwa memang masih ada penyelenggara reklame di Kabupaten Gunungkidul masih ada yang belum tertib. Mulai dari pembayaran serta perizinannya.

Dengan hal tersebut, pemerintah aktif melakukan penagihan piutan terhadap wajib pajak. Selain ith juga dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul untuk melakukan penertiban bagi pemasangan reklame yang tidak sesuai tempat hingga berkaitan dengan tidak berizin.

Berita Lainnya  Minggu Depan, Pemerintah Kembali Mulai Salurkan Bantuan Tunai

“Dengan adanya inisiasi Raperda penyelenggaraan Reklame, harapan ke depan Penyelenggaraan reklame bisa lebih tertata dengan baik, fungsi koordinasi dan pengawasan reklame dari perangkat daerah terkait bisa berjalan dengan baik dan endingnya bisa lebih mengoptimalkan PAD,” ucap Astuti.

Selain melakukan pendataan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada wajib pajak mengenai ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame.

“Untuk tahun ini target pajak reklame sebesar Rp 1.777.500.000 dengan realisasi sampai 3 Agustus ini sebesar Rp 863.515.441,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler