Pemerintahan
Diterapkan Mulai 1 April, Denda Administrasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapus
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 26 tahun 2020 mengenai penghapusan sanksi (denda) administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Peraturan ini sendiri telah mulai diterapkan per 1 April 2020 kemarin.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Samsat Gunungkidul, Singgih Margono menjelaskan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan terlambat pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir maka ada keringanan. Di mana sanksi administrasi kendaraan dan bea balik nama dihapuskan.
“Bukan biayanya yang dihapus, tapi dendanya. Sebagai contoh, sepeda motor telat pajaknya selama 3 tahun yang dihapus itu dendanya, kalau biaya pokoknya tetap harus dibayarkan,” kata Singgih, Kamis (02/04/2020).
Kebijakan itu berlaku terhitung tanggal 1 April sampai dengan Juli 2020 mendatang. Diharapkan, dengan adanya penghapusan sanksi tersebut, dapat meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, juga mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak.
Ditambahkannya, untuk target tahun 2020, pendapatan mutasi atau balik nama dipatok sebesar 36 miliar rupiah dan untuk pajak PKB mencapai 73 miliar rupiah.

“Belum tahu ini nanti bagaimana apakah pendapatan menurun atau meningkat. Yang kami harapkan tentu wajib pajak lebih tertib. Sekali lagi, yang dihapus hanya dendanya saja,” tambah dia.
Disinggung mengenai kondisi sekarang di mana virus corona tengah menjadi perhatian bersama, Singgih mengatakan jika SOP telah dilakukan sebaik mungkin. Dalam pelayanannya, Samsat Gunungkidul telah menyediakan fasilitas untuk cuci tangan desinfektan.
“Jika setiap hari normal ada 1000 sampai 1300 pelayanan kemungkinan dengan wabah ini ada penurunan permohonan,”tambahnya.
Adapun jam pelayanan pun berubah untuk hari Senin-Kamis mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian hari Jumat dan Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai jam 10.30 WIB.
Samsat keliling pun sementara waktu juga diliburkan untuk pos Toserba dan Alun-alun Wonosari. Sementara pelayanan di BPD di kecamatan Panggang dan Karangmojo pun juga diliburkan sementara waktu sembari menunggu kondisi membaik.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
