fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Diterapkan Mulai 1 April, Denda Administrasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapus

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 26 tahun 2020 mengenai penghapusan sanksi (denda) administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Peraturan ini sendiri telah mulai diterapkan per 1 April 2020 kemarin.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Samsat Gunungkidul, Singgih Margono menjelaskan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan terlambat pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir maka ada keringanan. Di mana sanksi administrasi kendaraan dan bea balik nama dihapuskan.

“Bukan biayanya yang dihapus, tapi dendanya. Sebagai contoh, sepeda motor telat pajaknya selama 3 tahun yang dihapus itu dendanya, kalau biaya pokoknya tetap harus dibayarkan,” kata Singgih, Kamis (02/04/2020).

Kebijakan itu berlaku terhitung tanggal 1 April sampai dengan Juli 2020 mendatang. Diharapkan, dengan adanya penghapusan sanksi tersebut, dapat meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, juga mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak.

Ditambahkannya, untuk target tahun 2020, pendapatan mutasi atau balik nama dipatok sebesar 36 miliar rupiah dan untuk pajak PKB mencapai 73 miliar rupiah.

Berita Lainnya  Jadi Kendala Para Investor, Perda RTRW Akan Jadi Prioritas Pembahasan di Tahun 2021

“Belum tahu ini nanti bagaimana apakah pendapatan menurun atau meningkat. Yang kami harapkan tentu wajib pajak lebih tertib. Sekali lagi, yang dihapus hanya dendanya saja,” tambah dia.

Disinggung mengenai kondisi sekarang di mana virus corona tengah menjadi perhatian bersama, Singgih mengatakan jika SOP telah dilakukan sebaik mungkin. Dalam pelayanannya, Samsat Gunungkidul telah menyediakan fasilitas untuk cuci tangan desinfektan.

“Jika setiap hari normal ada 1000 sampai 1300 pelayanan kemungkinan dengan wabah ini ada penurunan permohonan,”tambahnya.

Adapun jam pelayanan pun berubah untuk hari Senin-Kamis mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian hari Jumat dan Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai jam 10.30 WIB.

Samsat keliling pun sementara waktu juga diliburkan untuk pos Toserba dan Alun-alun Wonosari. Sementara pelayanan di BPD di kecamatan Panggang dan Karangmojo pun juga diliburkan sementara waktu sembari menunggu kondisi membaik.

Berita Lainnya  Belum Ada Keputusan Penundaan, UNBK SMA Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler