Sosial
Gelar Sholat Hajat, Guru PAUD Tuntut Kesejahteraan Setara Dengan Guru dan Dosen
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kecamatan Playen menggelar sholat hajat di Masjid Al Huda Kecamatan Playen, Jumat (18/01/2019) siang tadi. Bukan tanpa sebab, aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk tuntutan kesetaraan tingkat kesejahteraan para guru PAUD. Mereka menuntut agar nantinya kesejahteraan mereka bisa setara dengan guru sekolah serta dosen.
Koordinator kegiatan Sholat Hajat Himpaudi Playen, Titien Andriyani mengatakan, kegiatan ini merupakan aksi yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari pengajuan judicial review terkait UU Guru dan Dosen.
“Dalam UU tersebut, kami guru PAUD belum masuk. Jadi kami ini adalah guru tetapi tidak dianggap sebagai guru. Kami itu mengajar serta mendidik tetapi tidak dianggap di undang-undang itu,” ucapnya, Jumat siang.
Titien menambahkan, judicial review sendiri bertujuan untuk menyetarakan status guru PAUD dengan guru dan dosen. Sebab, lantaran selama ini statusnya tidak setara berimbas pada penghasilan guru PAUD masih tergolong sangat minim.
“Kami per bulanhya hanya mendapatkan penghasilan Rp 100-200 ribu tergantung desanya karena selama ini gaji guru PAUD diambil dari Dana Desa. Tetapi kan sedikit sekali desa mengalokasikan untuk gaji guru PAUD,” ungkapnya.


Untuk hari ini, kata Titien, tidak hanya Himpaudi Kecamatan Playen saja yang melakukan Sholat Hajat, namun aksi serupa juga digelar oleh rekan seprofesi di wilayah Kecamatan Rongkop. Ia berharap dengan dilakukan judicial review terhadap undang-undang guru dan dosen dapat memberikan kesejahteraan bagi guru-guru PAUD di Indonesia.
“Peserta pada hari ini ada dua kecamatan, yaitu kecamatan Playen dan Kecamatan Rongkop. Kalau di Kecamatan Playen sendiri peserta berjumlah 150 orang yang ikut melakukan sholat hajat dan doa bersama. Untuk Kecamatan Rongkop sudah tadi pagi, kegiatan ini seluruh Indonesia dimulai dari hari Senin lalu,” ujarnya.
Sementara itu Penilik PAUD Kecamatan Playen, Suhartanta mengatakan di dalam undang-undang guru memang disebutkan yang masuk ranah guru adalah pendidikan formal dalam hal ini termasuk taman kanak-kanak (TK). Kemudian, kewajiban guru PAUD sendiri sama dengan guru formal lainnya yaitu mengajar seperti guru-guru lainnya.
“Kalau dilihat aturannya kembali TK masuk ke dalam pendidikan anak usia dini, sehingga dari rekan-rekan pendidikan non formal sama-sama ingin mengupayakan kesamaan dan kesetaraan. Tetapi kenapa sampai sekarang hasil dari mengajar jauh dari yang diharapkan. Semoga ke depan dengan ini Undang-Undang Guru dan Dosen dapat kemberikan kesetaraan kepada guru PAUD,” katanya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
