Uncategorized
Akhirnya Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Semin
Wonosari, (pidjar.com)–Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di Padukuhan Kemejing 1, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin yang terjadi sejak beberapa waktu silam. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan bercak darah di rumah perempuan berinisial JM (34), yang lokasinya hanya sekitar 50 meter dari tempat bayi ditemukan.
Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu Irianto mengatakan, bercak darah tersebut ditemukan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Temuan itu kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi yang sebelumnya mengamankan bayi.
“Dari situ kita sinkronkan dengan saksi yang mengamankan bayi, rutenya beda arah (saat pembuangan dan pulang),” kata Irianto, Selasa (1/9/2026).
Polisi kemudian mendalami keberadaan JM. Dari hasil pemeriksaan, JM mengakui bayi laki-laki yang ditemukan warga tersebut merupakan anak ketiganya.
Bayi itu ternyata dilahirkan sendiri oleh JM di sebuah kamar kosong di rumahnya. Persalinan tersebut dilakukan tanpa bantuan dokter maupun bidan.

“Jadi suaminya tidak tahu istrinya hamil, tetangganya juga. Pelaku setiap hari menggunakan pakaian agak besar,” ujarnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses persalinan, termasuk batu yang terdapat bercak darah serta pakaian.
Kondisi tersebut bukan kali pertama dialami JM. Anak keduanya juga disebut lahir tanpa bantuan tenaga medis. Saat itu JM melahirkan sendiri di kamar mandi.
“Anak pertama lahir normal melalui bidan, kedua sama seperti ketiga ini tidak diketahui suaminya,” jelasnya.
Sementara itu, suami JM diketahui bekerja serabutan. Polisi menyebut sang suami juga pernah mengalami gegar otak akibat terjatuh sehingga mengalami sedikit gangguan ingatan.
Polisi menyebut JM membuang bayi tersebut karena khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan anak. JM sendiri sehari-hari merupakan ibu rumah tangga.
“Alasannya takut tidak bisa membiayai, anaknya termasuk ini tiga,” kata Irianto.
JM kemudian diamankan polisi pada 27 Agustus 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat dugaan tindak pidana penelantaran anak. Polisi menerapkan Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, bayi tersebut kini telah mendapatkan perawatan. Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan bayi itu sementara dititipkan di sebuah panti asuhan di Karangmojo.
Di sisi lain, suami JM disebut ingin mengasuh dan membesarkan bayi tersebut.
“Suaminya ingin mengasuh anak dan membesarkan,” kata Aris.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized2 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized4 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
