Uncategorized
Akhirnya Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Semin
Wonosari, (pidjar.com)–Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di Padukuhan Kemejing 1, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin yang terjadi sejak beberapa waktu silam. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan bercak darah di rumah perempuan berinisial JM (34), yang lokasinya hanya sekitar 50 meter dari tempat bayi ditemukan.
Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu Irianto mengatakan, bercak darah tersebut ditemukan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Temuan itu kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi yang sebelumnya mengamankan bayi.
“Dari situ kita sinkronkan dengan saksi yang mengamankan bayi, rutenya beda arah (saat pembuangan dan pulang),” kata Irianto, Selasa (1/9/2026).
Polisi kemudian mendalami keberadaan JM. Dari hasil pemeriksaan, JM mengakui bayi laki-laki yang ditemukan warga tersebut merupakan anak ketiganya.
Bayi itu ternyata dilahirkan sendiri oleh JM di sebuah kamar kosong di rumahnya. Persalinan tersebut dilakukan tanpa bantuan dokter maupun bidan.

“Jadi suaminya tidak tahu istrinya hamil, tetangganya juga. Pelaku setiap hari menggunakan pakaian agak besar,” ujarnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses persalinan, termasuk batu yang terdapat bercak darah serta pakaian.
Kondisi tersebut bukan kali pertama dialami JM. Anak keduanya juga disebut lahir tanpa bantuan tenaga medis. Saat itu JM melahirkan sendiri di kamar mandi.
“Anak pertama lahir normal melalui bidan, kedua sama seperti ketiga ini tidak diketahui suaminya,” jelasnya.
Sementara itu, suami JM diketahui bekerja serabutan. Polisi menyebut sang suami juga pernah mengalami gegar otak akibat terjatuh sehingga mengalami sedikit gangguan ingatan.
Polisi menyebut JM membuang bayi tersebut karena khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan anak. JM sendiri sehari-hari merupakan ibu rumah tangga.
“Alasannya takut tidak bisa membiayai, anaknya termasuk ini tiga,” kata Irianto.
JM kemudian diamankan polisi pada 27 Agustus 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat dugaan tindak pidana penelantaran anak. Polisi menerapkan Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, bayi tersebut kini telah mendapatkan perawatan. Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan bayi itu sementara dititipkan di sebuah panti asuhan di Karangmojo.
Di sisi lain, suami JM disebut ingin mengasuh dan membesarkan bayi tersebut.
“Suaminya ingin mengasuh anak dan membesarkan,” kata Aris.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
