fbpx
Connect with us

Pemerintahan

ASN Kembali Ditindak, Dari Bolos Hingga Nikah Siri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul tengah menangani beberapa kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Tim khusus telah dibentuk oleh bupati dalam menangani pelanggaran tersebut.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, triwulan pertama ini sudah ada beberapa kasus pelamggaran disiplin yang telah diproses oleh BKPPD Gunungkidul. Baik karena tidak kehadiran ASN hingga kasus asusila dan perkara lainnya. Tim sendiri telah dibentuk usai mendapatkan hasil pemeriksaan dari pimpinan di masing-masing OPD.

“Ada satu ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tidak hadir maka kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Iskandar, Senin (13/03/2023).

Berita Lainnya  Diperuntukan Bagi Ekonomi Bawah, Kementerian Keluarkan Program Gerakan Setengah Miliar Masker

Sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN yang tidak masuk bekerja dalam waktu 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari maka ditindak dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Usai mendapatkan laporan dari pimpinan di OPD terkait, BKPPD bersama dengan tim yang dibentuk bupati kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, BKPPD juga tengah menangani kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di Sekolah Dasar yang berada di Kapanewon Wonosari.

“Kalau yang pelecehan ini tidak dilaporkan secara hukum ke aparat penegak hukum, namun kami tetap menangani. Saat in8 yang bersangkutan telah ditarik ke Dinas Pendidikan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari tim Bupati dan sanksi apa yang akan diterapkan,” papar dia.

Berita Lainnya  Bupati Pecat ASN Tersandung Kasus Asusila dan Perkosaan

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menangani perkara adanya pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum PPPK dil lingkungan Dinas Pendidikan.

“Terkait dengan pernikahan ini masih kami dalami,” jelasnya.

Disinggung mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh AS mantan pejabat di RSUD Wonosari, Iskandar mengatakan jika pria yang saat ini menjabat sebagai Sekdin Kominfo itu sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul dari jabatannya. Surat telah dilayangkan ke yang bersnagkutan.

“Sudah resmi diberhentikan sementara, suratnya sudah ditandatangani bupati. Nantinya kami mmenunggu hasil persidangan bagaimana baru kemudian ditindak lanjuti sanksi dinasnya,” ucap Iskandar.

“Untuk jabatan Sekdin Kominfo saat ini kosong, nanti akan segera ditindaklanjuti agar segera terisi kembali,” tutupnya.

Berita Lainnya  Bangun Kawasan Perkantoran OPD Terpadu, Pemkab Siapkan Lahan Seluas 11 Hektar di Siraman

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler