Connect with us

Politik

Bacaleg Palsukan Dokumen Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Bawaslu

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan agar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Gunungkidul tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran sebagai peserta Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Ketika terbukti melakukan pemalsuan, ancaman pidana dapat diterapkan.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan salah satu kerawanan saat masa pendaftaran bacaleg berlangsung ialah pemalsuan dokumen sebagai syarat calon. Disebutnya jika pada tahun ini bacaleg diharuskan mengupload softfile dokumen persyaratan sebelum bisa melakukan pendaftaran. Setelah dokumen terunggah dan dinyatakan tidak ada masalah, maka baru bisa melakukan pendaftaran untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Proses pendaftaran sekarang ada dua hal yang berbeda, pertama itu syarat pencalonan dan syarat calon,” jelasnya.

Berita Lainnya  Gerakan Melindungi Hak Pilih Resmi Berakhir, KPU Segera Plenokan DPSHP

Dijelaskannya, beberapa hal yang krusial dalam syarat calon seperti kesesuaian antar dokumen pribadi misalnya KTP, ijazah, kartu keluarga, dan sebagainya. Bawaslu pun memperingatkan agar bacaleg tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran. Pasalnya ketika terbukti melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen bacaleg bisa terjerat hokum

Secara hukum, aturan tersebut diatur dalam Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 72 juta.

“Masa pendaftaran sampai tanggal 14 Mei mendatang baru menilai formalitas dan legalitasnya. Nanti kalau ada pemalsuan akan diketahui pada tahap verifikasi administrasi,” terangnya.

Berita Lainnya  Hiraukan Himbauan DPRD, KPU Tetap Lantik Ratusan PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS

Dari pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu, sejauh ini di Gunungkidul belum ditemukan adanya kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bacaleg. Meskipun demikian, pihaknya tetap mewanti-wanti agar bacaleg jangan sampai tersandung hukum akibat memalsukan dokumen sebagai syarat calon.

“Konsekuensinya bisa dijatuhi hukum pidana, jadi intinya itu jangan sampai memalsukan dokumen,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler