fbpx
Connect with us

Politik

Bacaleg Palsukan Dokumen Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Bawaslu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan agar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Gunungkidul tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran sebagai peserta Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Ketika terbukti melakukan pemalsuan, ancaman pidana dapat diterapkan.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan salah satu kerawanan saat masa pendaftaran bacaleg berlangsung ialah pemalsuan dokumen sebagai syarat calon. Disebutnya jika pada tahun ini bacaleg diharuskan mengupload softfile dokumen persyaratan sebelum bisa melakukan pendaftaran. Setelah dokumen terunggah dan dinyatakan tidak ada masalah, maka baru bisa melakukan pendaftaran untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Proses pendaftaran sekarang ada dua hal yang berbeda, pertama itu syarat pencalonan dan syarat calon,” jelasnya.

Berita Lainnya  Target Penggenjotan PAD, PDIP Tunjuk Mantan Sekda Jadi Ketua Fraksi dan Ketua Komisi B

Dijelaskannya, beberapa hal yang krusial dalam syarat calon seperti kesesuaian antar dokumen pribadi misalnya KTP, ijazah, kartu keluarga, dan sebagainya. Bawaslu pun memperingatkan agar bacaleg tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran. Pasalnya ketika terbukti melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen bacaleg bisa terjerat hokum

Secara hukum, aturan tersebut diatur dalam Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 72 juta.

Berita Lainnya  Dinginkan Suasana Pasca Pemilu, Pemkab Gelar Rekonsiliasi

“Masa pendaftaran sampai tanggal 14 Mei mendatang baru menilai formalitas dan legalitasnya. Nanti kalau ada pemalsuan akan diketahui pada tahap verifikasi administrasi,” terangnya.

Dari pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu, sejauh ini di Gunungkidul belum ditemukan adanya kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bacaleg. Meskipun demikian, pihaknya tetap mewanti-wanti agar bacaleg jangan sampai tersandung hukum akibat memalsukan dokumen sebagai syarat calon.

“Konsekuensinya bisa dijatuhi hukum pidana, jadi intinya itu jangan sampai memalsukan dokumen,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler