Politik
Bacaleg Palsukan Dokumen Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Bawaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan agar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Gunungkidul tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran sebagai peserta Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Ketika terbukti melakukan pemalsuan, ancaman pidana dapat diterapkan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan salah satu kerawanan saat masa pendaftaran bacaleg berlangsung ialah pemalsuan dokumen sebagai syarat calon. Disebutnya jika pada tahun ini bacaleg diharuskan mengupload softfile dokumen persyaratan sebelum bisa melakukan pendaftaran. Setelah dokumen terunggah dan dinyatakan tidak ada masalah, maka baru bisa melakukan pendaftaran untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Proses pendaftaran sekarang ada dua hal yang berbeda, pertama itu syarat pencalonan dan syarat calon,” jelasnya.
Dijelaskannya, beberapa hal yang krusial dalam syarat calon seperti kesesuaian antar dokumen pribadi misalnya KTP, ijazah, kartu keluarga, dan sebagainya. Bawaslu pun memperingatkan agar bacaleg tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran. Pasalnya ketika terbukti melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen bacaleg bisa terjerat hokum
Secara hukum, aturan tersebut diatur dalam Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 72 juta.

“Masa pendaftaran sampai tanggal 14 Mei mendatang baru menilai formalitas dan legalitasnya. Nanti kalau ada pemalsuan akan diketahui pada tahap verifikasi administrasi,” terangnya.
Dari pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu, sejauh ini di Gunungkidul belum ditemukan adanya kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bacaleg. Meskipun demikian, pihaknya tetap mewanti-wanti agar bacaleg jangan sampai tersandung hukum akibat memalsukan dokumen sebagai syarat calon.
“Konsekuensinya bisa dijatuhi hukum pidana, jadi intinya itu jangan sampai memalsukan dokumen,” tutupnya.
-
Uncategorized2 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized6 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 jam yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized4 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
