Pemerintahan
Belasan Investor Pariwisata Dituding WALHI Beroperasi Tanpa AMDAL, Rusak Lingkungan Hingga Puluhan Hektar
Wonosari, (pidjar.com)-Investor yang mengembangkan proyek pariwisata di kawasan karst Gunungkidul diingatkan tak mengabaikan tahapan perizinan. Selain disorot Walhi karena diduga merusak lingkungan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), DPRD Gunungkidul juga memperingatkan investor yang nekat membangun sebelum seluruh izin lengkap. Para investor nakal tersebut berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Sorotan tersebut mencuat setelah Walhi Yogyakarta mengungkap hasil investigasi terhadap 13 perusahaan pariwisata yang diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Aktivitas itu disebut telah merusak sekitar 34,46 hektare bentang alam karst melalui pemangkasan bukit, eksploitasi air tanah, hingga perubahan morfologi kawasan lindung geologi.
Peneliti Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, menilai dugaan pelanggaran itu bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, ketiadaan AMDAL menjadi indikasi adanya tindak pidana lingkungan yang berpotensi menjadi tindak pidana asal dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, pidana asalnya sudah terpenuhi. Ketika tindak pidana lingkungan dilakukan, pendapatan dari usaha tersebut bersifat tidak sah. PPATK perlu turun tangan menelusuri transaksi keuangannya,” kata Rizki dalam keterangannya.
Senada, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi, Dana Prima Tarigan, menambahkan, dugaan usaha yang berjalan tanpa dokumen lingkungan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan PPATK untuk menelusuri sumber pembiayaan maupun aliran dana proyek-proyek tersebut.

Di sisi lain, DPRD Gunungkidul menilai masih banyak investor yang keliru memahami proses perizinan. Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan berdasarkan pengamatannya, sebagian pelaku usaha sudah memulai pembangunan dengan hanya bermodalkan izin awal dari sistem Online Single Submission (OSS).
Padahal, menurut Ery, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin awal melalui OSS belum memberikan kewenangan bagi investor untuk langsung membangun.
“Banyak tahapan yang harus dilalui, namun masih banyak investor yang belum melaksanakannya, misalnya sudah mulai membangun infrastruktur,” kata Ery.
Ia menjelaskan setelah mendaftarkan usaha melalui OSS, investor masih wajib menyesuaikan pemanfaatan ruang, menyelesaikan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Menurut Ery, pengabaian tahapan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum pada proses perizinan berikutnya. Risiko itu semakin besar apabila proyek berada di kawasan Sultan Ground maupun Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang memiliki perlindungan khusus.
“Ketika masuk ke tahapan berikutnya, bisa muncul berbagai temuan, misalnya pemanfaatan Sultan Ground yang tidak sesuai,” ujarnya.
Meski mengakui investasi membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata, Ery menegaskan peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat pengawasan sekaligus bersikap tegas terhadap investor yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Sebelumnya, Walhi bersama warga Gunungkidul juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana lingkungan serta potensi TPPU terhadap 13 perusahaan pariwisata yang diduga melanggar izin lingkungan.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
