Connect with us

Pemerintahan

Belasan Investor Pariwisata Dituding WALHI Beroperasi Tanpa AMDAL, Rusak Lingkungan Hingga Puluhan Hektar

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com)-Investor yang mengembangkan proyek pariwisata di kawasan karst Gunungkidul diingatkan tak mengabaikan tahapan perizinan. Selain disorot Walhi karena diduga merusak lingkungan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), DPRD Gunungkidul juga memperingatkan investor yang nekat membangun sebelum seluruh izin lengkap. Para investor nakal tersebut berpotensi menghadapi persoalan hukum.

Sorotan tersebut mencuat setelah Walhi Yogyakarta mengungkap hasil investigasi terhadap 13 perusahaan pariwisata yang diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Aktivitas itu disebut telah merusak sekitar 34,46 hektare bentang alam karst melalui pemangkasan bukit, eksploitasi air tanah, hingga perubahan morfologi kawasan lindung geologi.

Peneliti Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, menilai dugaan pelanggaran itu bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, ketiadaan AMDAL menjadi indikasi adanya tindak pidana lingkungan yang berpotensi menjadi tindak pidana asal dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Lainnya  Pembangunan Diselesaikan Tahun Ini, Kantor Kecamatan Panggang dan Karangmojo Bakal Makin Nyaman

“Kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, pidana asalnya sudah terpenuhi. Ketika tindak pidana lingkungan dilakukan, pendapatan dari usaha tersebut bersifat tidak sah. PPATK perlu turun tangan menelusuri transaksi keuangannya,” kata Rizki dalam keterangannya.

Senada, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi, Dana Prima Tarigan, menambahkan, dugaan usaha yang berjalan tanpa dokumen lingkungan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan PPATK untuk menelusuri sumber pembiayaan maupun aliran dana proyek-proyek tersebut.

Di sisi lain, DPRD Gunungkidul menilai masih banyak investor yang keliru memahami proses perizinan. Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan berdasarkan pengamatannya, sebagian pelaku usaha sudah memulai pembangunan dengan hanya bermodalkan izin awal dari sistem Online Single Submission (OSS).

Berita Lainnya  Bungkamnya Sekretariat DPRD Gunungkidul Saat Disinggung Masalah Anggaran Jas Pelantikan, Seragam dan Pin Anggota Anyar

Padahal, menurut Ery, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin awal melalui OSS belum memberikan kewenangan bagi investor untuk langsung membangun.

Banyak tahapan yang harus dilalui, namun masih banyak investor yang belum melaksanakannya, misalnya sudah mulai membangun infrastruktur,” kata Ery.

Ia menjelaskan setelah mendaftarkan usaha melalui OSS, investor masih wajib menyesuaikan pemanfaatan ruang, menyelesaikan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Menurut Ery, pengabaian tahapan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum pada proses perizinan berikutnya. Risiko itu semakin besar apabila proyek berada di kawasan Sultan Ground maupun Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang memiliki perlindungan khusus.

Berita Lainnya  Keluhkan Sering Dicari-cari Kesalahan Dalam Penggunaan Dana Desa, Kades Jalin Komunikasi Dengan Aparat Penegak Hukum

“Ketika masuk ke tahapan berikutnya, bisa muncul berbagai temuan, misalnya pemanfaatan Sultan Ground yang tidak sesuai,” ujarnya.

Meski mengakui investasi membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata, Ery menegaskan peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi.

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat pengawasan sekaligus bersikap tegas terhadap investor yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Sebelumnya, Walhi bersama warga Gunungkidul juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana lingkungan serta potensi TPPU terhadap 13 perusahaan pariwisata yang diduga melanggar izin lingkungan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler