Peristiwa
Dipasang Menyalahi Aturan, Ribuan APK Caleg dan Parpol Ditertibkan Petugas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) mulai Selasa (12/03/2019) siang tadi. Penertiban sendiri dilakukan pada APK yang dipasang di fasilitas umum serta APK yang rusak dan mengganggu pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, selama dua hari ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap 2.593 buah APK yang tersebar di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Pihaknya menyasar APK yang terpasang melanggar ketentuan dan mengganggu pemandangan bahkan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Rinciannya yang kita tertibkan adalah baliho 797 buah, spanduk 176 buah, umbul-umbul 7 buah, bendera 1112 buah, rontek 463 buah, dan banner 38 buah. Selama dua hari akan kita lakukan penertiban APK,” ujar Is Sumarsono di sela kegiatan penertiban.
Dalam penertiban kali ini, pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul. Nantinya, penertiban sendiri akan dilakukan sampai tingkat desa di Kabupaten Gunungkidul.
“Tidak hanya yang di pusat kota saja. Karena banyak laporan di tingkat bawah banyak APK yang sudah rusak, menganggu estetika dan membahayakan,” kata dia.
Ia menyebut, sedikitnya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik, maupun calon anggota DPD yang memasang alat peraganya. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah pemasangan alat peraga yang dipasang papan milik pemerintah atau fasilitas umum seperti tiang listrik, pemasangan APK di papan reklame.

Petugas melakukan penertiban APK yang melanggar
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Dwi Warna Widi Nugaraha mengatakan bahwa pihaknya siap membantu Bawaslu dalam penertiban APK kali ini. Tidak hanya personel saja, melainkan pihaknya juga menyiapkan armada untuk membawa APK yang ditertibkan.
“Personel kami siap kapanpun jika diminta untuk membantu menertibkan APK, kami juga menyiapkan armada,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk pemasangan alat peraga kampanye telah tertuang di Surat Keputusan (SK) KPU Gunungkidul nomor 69. Ada beberapa aturan seperti tidak diperbolehkan dipasang di tiang bendera milik pemerintah, tidak menutupi dan mengganggu fungsi rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang terpasang.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah APK ditertibkan seperti spanduk yang melintang di tengah jalan ring road barat. Selain itu petugas juga menertibkan spanduk yang tidak memiliki identitas pemasang seperti ‘Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku’.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
