Peristiwa
Dipasang Menyalahi Aturan, Ribuan APK Caleg dan Parpol Ditertibkan Petugas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) mulai Selasa (12/03/2019) siang tadi. Penertiban sendiri dilakukan pada APK yang dipasang di fasilitas umum serta APK yang rusak dan mengganggu pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, selama dua hari ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap 2.593 buah APK yang tersebar di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Pihaknya menyasar APK yang terpasang melanggar ketentuan dan mengganggu pemandangan bahkan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Rinciannya yang kita tertibkan adalah baliho 797 buah, spanduk 176 buah, umbul-umbul 7 buah, bendera 1112 buah, rontek 463 buah, dan banner 38 buah. Selama dua hari akan kita lakukan penertiban APK,” ujar Is Sumarsono di sela kegiatan penertiban.
Dalam penertiban kali ini, pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul. Nantinya, penertiban sendiri akan dilakukan sampai tingkat desa di Kabupaten Gunungkidul.
“Tidak hanya yang di pusat kota saja. Karena banyak laporan di tingkat bawah banyak APK yang sudah rusak, menganggu estetika dan membahayakan,” kata dia.

Ia menyebut, sedikitnya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik, maupun calon anggota DPD yang memasang alat peraganya. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah pemasangan alat peraga yang dipasang papan milik pemerintah atau fasilitas umum seperti tiang listrik, pemasangan APK di papan reklame.

Petugas melakukan penertiban APK yang melanggar
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Dwi Warna Widi Nugaraha mengatakan bahwa pihaknya siap membantu Bawaslu dalam penertiban APK kali ini. Tidak hanya personel saja, melainkan pihaknya juga menyiapkan armada untuk membawa APK yang ditertibkan.
“Personel kami siap kapanpun jika diminta untuk membantu menertibkan APK, kami juga menyiapkan armada,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk pemasangan alat peraga kampanye telah tertuang di Surat Keputusan (SK) KPU Gunungkidul nomor 69. Ada beberapa aturan seperti tidak diperbolehkan dipasang di tiang bendera milik pemerintah, tidak menutupi dan mengganggu fungsi rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang terpasang.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah APK ditertibkan seperti spanduk yang melintang di tengah jalan ring road barat. Selain itu petugas juga menertibkan spanduk yang tidak memiliki identitas pemasang seperti ‘Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku’.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa6 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial5 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
