fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dipicu Perselisihan, Belasan ASN Gunungkidul Ajukan Perceraian

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Terjaminnya pekerjaan dan pendapatan tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bukan jaminan dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyebut setiap tahun masih ditemukan perceraian ASN yang dipicu perselisihan hingga meninggalkan pasangannya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan tren perceraian yang dilakukan oleh ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul setiap tahunnya bersifat fluktuatif. Namun dalam tiga tahun terakhir angka percerain konsiten di angka belasan kasus.

Pada tahun 2021 dan 2022 lalu, perceraian ASN baik yang tergugat ataupun digugat mencapai 17 kasus. Sedangkan pada tahun ini hingga bulan Agustus sudah tercatat 13 kasus perceraian yang dilakukan oleh ASN.

Berita Lainnya  Ibadah Bulan Ramadhan Bisa Dilaksanakan di Masjid, Begini Ketentuan Kemenag

“Alasan yang paling banyak karena perselisihan hingga meninggalkan pasangannya,” jelas Sunawan, Rabu (06/09/2023).

Lebih lanjut, kasus perceraian yang dilakukan oleh ASN tidak sampai mendapatkan sanksi. Hanya saja, ASN yang mengajukan perceraian haruslah mendapatkan izin dari Bupati yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

“Untuk perceraian memang tidak dikenakan sanksi disiplin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait perselingkuhan ASN pihaknya pada tahun ini belum ada kasus yang dilaporkan. Meski demikian, pada tahun lalu pihaknya sempat menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN sebanyak tiga kasus yang dilaporkan.

Para oknum pegawai tersbebut dikatakannya sudah mendapatkan sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Berita Lainnya  Kartu Tani Belum Dapat Difungsikan, Ini Penjelasan Dinas

Untuk meminimalisir perselingkuhan ataupun perceraian oleh ASN pihaknya terus berupaya dengan menggencarkan pembinaan hingga sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Diharapkan ASN dapat menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat Gunungkidul.

“Sejauh ini di tahun 2023 belum menangani kasus perselingkuhan ASN,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler