Hukum
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak 3 Tahun Diganjar 6 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus pencabulan dengan terdakwa Fransiscus Xaverius Heri Widodo terhadap anak berusia 3 tahun, Kamis, (23/04/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kamis pagi hingga siang, proses persidangan tanpa menghadirkan terdakwa dilakukan di ruang persidangan Garuda di Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul dengan dihadiri oleh orang tua korban, penasehat hukum hingga perwakilan anggota organisasi islam yang sejak awal mengawal perkara tersebut.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana yakni menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 6 tahun. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayar.
Menetapakan masa hukuman terdakwa dikurangi masa tahana yang telah dijalani, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapakan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengatakan pihak keluarga merasa lega atas putusan majelis hakim atas perkara pencabulan tersebut. Dimana putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU yang hanya 2 tahun 6 bulan.
“Pihak keluarga lega dengan putusan hakim yang menghukum terdakwa dengan 6 tahun penjara. Ya yang mengecewakan adalah tuntutan Kejaksaan kala itu,” ucap Nur Hamidah.
Dengan putusan 6 tahun penjara dan pembayaran restitusi sebesar Rp 46.764.000 ini dari penasehat hukum masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan jaksa terlebih mengenai pembayaran restitusi ataupun sita aset.
“Selama 7 hari kedepan masih akan dipertimbangkan kembali putusan hakim. Kemudian juga menunggu dari pihak terdakwa mengingat ada hak konstitusional terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tutupnya
Pada sidang kali ini dijaga ketat oleh jajaran Polres Gunungkidul sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun kondisi di lapangan sendiri sangat kondusif.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal7 hari yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized1 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa6 hari yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
