Hukum
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak 3 Tahun Diganjar 6 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus pencabulan dengan terdakwa Fransiscus Xaverius Heri Widodo terhadap anak berusia 3 tahun, Kamis, (23/04/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kamis pagi hingga siang, proses persidangan tanpa menghadirkan terdakwa dilakukan di ruang persidangan Garuda di Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul dengan dihadiri oleh orang tua korban, penasehat hukum hingga perwakilan anggota organisasi islam yang sejak awal mengawal perkara tersebut.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana yakni menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 6 tahun. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayar.
Menetapakan masa hukuman terdakwa dikurangi masa tahana yang telah dijalani, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapakan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengatakan pihak keluarga merasa lega atas putusan majelis hakim atas perkara pencabulan tersebut. Dimana putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU yang hanya 2 tahun 6 bulan.
“Pihak keluarga lega dengan putusan hakim yang menghukum terdakwa dengan 6 tahun penjara. Ya yang mengecewakan adalah tuntutan Kejaksaan kala itu,” ucap Nur Hamidah.
Dengan putusan 6 tahun penjara dan pembayaran restitusi sebesar Rp 46.764.000 ini dari penasehat hukum masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan jaksa terlebih mengenai pembayaran restitusi ataupun sita aset.
“Selama 7 hari kedepan masih akan dipertimbangkan kembali putusan hakim. Kemudian juga menunggu dari pihak terdakwa mengingat ada hak konstitusional terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tutupnya
Pada sidang kali ini dijaga ketat oleh jajaran Polres Gunungkidul sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun kondisi di lapangan sendiri sangat kondusif.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized1 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
