Pemerintahan
Galaunya Para Staf Desa Statusnya Dihapus Dari Posisi Perangkat Pemerintahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para staf desa seluruh Gunungkidul dibuat gundah dengan status yang disandang sekarang ini. Munculnya aturan baru berdampak pada ketidakjelasan posisi mereka. Tak hanya itu saja, sejumlah hak atas kinerja mereka pun terancam terpangkas dengan keluarnya Permendagri No 84 tahun 2015 ayat 2 tersebut.
Koordinator Paguyuban Staf Desa Gunungkidul, Jumari mengungkapkan sejak tahun 2012 ia menyandang status Perangkat Desa Planjan, Kecamatan Saptosari. Setelah keluarnya aturan baru tersebut, dirinya galau manakala status perangkat desa di SK pengangkatan yang ia miliki dihilangkan. Padahal jika statusnya perangkat desa, ia berhak mendapatkan gaji setara dengan PNS golongan IIA dan mengelola tanah kas desa atau lungguh.
Hal itu pun juga tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 silam. Di mana perangkat desa yang dilantik sebelum tahun peraturan tersebut merupakan seorang perangkat desa yang berhak mendapatkan tanah lungguh. Namun seiring munculnya peraturan-peraturan baru, justru ada perubahan di mana staf desa dinyatakan bukan perangkat desa.
“Seperti abu-abu status teman-teman staf desa dengan dikeluarkannya Permendagri itu,” kata Jumari, Kamis (30/01/2020).
Menurutnya, status mereka setengah perangkat desa dan setengah Tenaga Harian Lepas (THL). Seolah tidak menentu dan membuat kebingungan hingga berdampak pada hak mereka yang tidak tentu pula. Jika beberapa waktu lalu, ia sempat mengutarakan pertanyaan pada Pemerintah Kabupaten berkaitan dengan status mereka, namun belum ada tanggapan maupun jawaban.

“Sekarang bingung to staf juga tidak THL juga tidak. Gaji setara PNS hilang, tapi tanah lungguh masih dapat kemudian gajinya UMP sekitar Rp 1,7 juta,” tambahnya.
Para staf desa meminta ketegasan pemerintah dalam menyikapi hal ini. Mereka mengaku tidak memiliki mimpi muluk-muluk hanya saja ingin kejelasan yang jauh lebih pasti sehingga tidak timbul kebingungan di benak masing-masing maupun berpengaruh pada penggunaan APBDes pada tahun anggaran ini.
“Kita sudah menyampaikan keluh kesah secara lisan maupun tertulis ke kepala desa untuk agar tersampaikan ke dinas terkait maupun Bupati. Wong pada SK pengangkatan juga jelas bunyinya adalah perangkat desa,” imbuh Jumari yang mewakili ratusan staf desa di Gunungkidul.
Sementara itu, Koordinator Solidaritas Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul, Heri Yulianto mengungkapkan jika dirinya bersama anggota solidaritas akan berupaya maksimal memperjuangkan kejelasan status staf desa. Keruwetan ini menjadi salah satu hal penting yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi bersama pemkab serta DPRD Gunungkidul.
“Hak mereka untuk mendapatkan gaji dan lainnya kan terpangkas dengan peraturan baru itu. Belum lagi nanti sulit untuk promosi jabatan. Misal ada perangkat desa yang pensiun mereka tidak bisa dirotasi tapi harus melalui pengisian sesuai dengan tahapan yang ada to,” terang Kepala Desa Ngloro, Kecamatan Saptosari tersebut.
Dijelaskan lebih jauh oleh Heri, di Permendagri No 84 tahun 2015 tentang SOTK dijelaskan di pasal 2 huruf a, b, c yang dalamnya tidak terdapat penjelasan staf desa sebagai perangkat desa. Bunyinya, pemerintah desa adalah kepala desa dibantu oleh perangkat desa; perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis; perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berkedudukan unsur pembantu kepala desa.
“Kita sudah melakukan audiensi dengan dinas dan DPRD beberapa waktu lalu. Hasil audiensi, beliau-beliau akan selekasnya berangkat ke pusat guna memperjelas status staf desa,” jelasnya.
Tidak dipungkiri oleh seluruh kepala desa di Gunungkidul, pekerjaan staf desa sebenarnya sangat membantu pekerjaan perangkat desa dan patut pendapat apresiasi lebih. Sebagian banyak staf desa merupakan unsur milenial dalam mencari terobosan demi mengangkat potensi desa. Selain itu, membantu administrasi sesuai fungsinya. Dengan adanya staf desa, pekerjaan di Pemdes bisa selesai sesuai dengan rencana.
“Kami sangat berharap semoga persoalan status dan hak staf desa segera menemui titik kepastian. Sehingga tidak menghambat kinerja mereka,” tutup Heri.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
