fbpx
Connect with us

Kriminal

Gasak Tas di Pasar, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Seorang pemuda warga Jl Belakang Pasar No 3/10 C Rt 006 Rw 003, Desa Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jabar dicokok jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari pada Selasa (23/06/2020) siang kemarin. Pemuda tersebut, DY (29), mencuri tas berisi uang dan dua buah handphone milik pedagang di komplek Pasar Argosari Wonosari.

Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman melalui Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto menuturkan, peristiwa sendiri bermula adanya laporan pencurian pada Minggu (21/06/2020) siang yang dilakukan oleh Tri Ngadi Santoso warga Kajar III, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP untuk menelusuri pelaku pencurian tersebut.

Berita Lainnya  Ajakan Pesta Ciu Ditolak, Dua Pria Aniaya Warga Semanu

“Ada laporan pencurian uang senilai Rp 550 ribu dan 2 buah handphone jenis Oppo dan Vivo,” terang Sofyan, Rabu (24/06/2020) pagi.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, polisi lantas mendapatkan petunjuk berharga. Sejumlah warga mencurigai seseorang yang diduga menjadi pelaku pencurian. Saat ditelusuri, didapatkan identitas dari pemuda itu. Benar saja, dalam pengumpulan bukti-bukti yang dilaksanakan kemudian, polisi mendapatkan kebenaran dari dugaan warga ini. DY pun lantas dibekuk oleh polisi tanpa perlawanan.

“Setelah melakukan interogasi benar bahwa orang tersebut merupakan pelaku pencurian tas di pasar Argosari Wonosari. Semalam baru selesai kita periksa di Mapolsek,” jelas Sofyan.

Ia menjelaskan, modus pelaku sendiri yakni memanfaatkan kelengahan korban. Sementara untuk motifnya uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak memiliki pekerjaan.

Berita Lainnya  Pembobol Rumah Juragan Palawija Dibekuk Polisi, Uang Hasil Curian Habis Untuk Foya-foya

“Pelaku ini pengangguran, dia kos di Madusari. Kalau hpnya belum sempat dijual,” ucap dia.

Sofyan menambahkan, pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Saat ini DY masih ditahan di Mapolsek Wonosari untuk proses lanjutan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Terutama di lokasi keramaian seperti pasar, barang berharga harap disimpan di tempat yang aman agar tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler