Connect with us

Sosial

Makin Mudah, Perpanjangan Pajak Kendaraan Dari Luar Daerah Kini Bisa Diurus di Kantor Samsat Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di Gunungkidul. Pasalnya saat ini pengurusan pajak kendaraan bisa diurus secara online. Artinya, warga masyarakat tak perlu lagi repot-repot mengurus perpanjangan pajak kendaraan mereka di kantor Samsat yang sesuai dengan plat nomor. Namun demikian, pengurusan pajak baik tahunan maupun perpanjangan 5 tahunan tersebut baru bisa dilakukan khusus untuk seputar wilayah kabupaten-kabupaten di DIY.

Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Jarwanto melalui Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok menjelaskan, keputusan perihal perpanjangan 5 tahunan serta pengurusan pajak tahunan secara online ini baru disepakati oleh Pemda DIY dengan Polda DIY pada Senin (27/08/2018) siang ini.

Berita Lainnya  Serangan Monyet Ekor Panjang ke Ladang Warga Terus Terjadi, Ini Upaya Antisipasi Dari BKSDA

“Sudah mulai berlaku mulai hari ini,” ucap Totok, Senin siang.

Menurut Totok, adanya keputusan ini memang akan sangat memudahkan bagi masyarakat. Pasalnya warga masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat luar Gunungkidul, bisa mengurus pajak tahunan maupun perpanjangan di kantor Samsat Gunungkidul. Adapun persyaratan yang dibutuhkan relatif sama dengan pengurusan pajak untuk kendaraan berplat Gunungkidul. Masyarakat pemohon membawa BPKB, STNK, KTP sesuai dengan atas nama STNK dan BPKB.

“Untuk perpanjangan, pemohon diwajibkan mengadirkan kendaraan yang hendak diurus,” lanjutnya.

Menurut Totok, dengan adanya kemudahan ini, diharapkan akan semakin memacu masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan. Hal ini tentunya akan menambah pendapatan pemerintah dari sektor pajak kendaraan.

Berita Lainnya  Mbah Ponco, Pemeran Utama Film Ziarah Meninggal Dunia di Usia 105 Tahun

“Masyarakat juga semakin mudah. Ndak perlu repot-repot lagi,” papar dia.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kabupaten-kabupaten di wilayah DIY saja. Untuk kendaraan dengan plat luar DIY, kemudahan ini tidak lagi bisa dimanfaatkan.

“Karena kesepakatan ini antara Pemda DIY dan Polda DIY, kebijakan hanya di lingkup DIY saja,” paparnya.

Ia menghimbau, dengan adanya kemudahan-kemudahan semacam ini, masyarakat diminta untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

“Tertib pajak selain ikut berperan dalam membiayai pembangunan, juga tentunya nanti masyarakat bisa lebih leluasa saat berada di jalanan. Tidak khawatir jika ada razia,” tutupnya.

Berita Lainnya  Pornografi Sebabkan Candu, Jadi Pemicu Utama Kekerasan Seksual Anak

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler