Sosial
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Belum terima dirinya dipecat, mantan pegawai Dinas Pendidikan Gubungkidul berinisial H melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul pada Rabu (13/09/2023). Hasilnya, DPRD meminta agar Bupati Gunungkidul mengikuti putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang merekomendasikan menjatuhi hukuman penurunan pangkat terhadap H dan bukan pemecatan.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, mengatakan pada hari ini menggelar audiensi dengan sejumlah instansi terkait termasuk mengadirkan H. Dalam audiensi yang dilakukan diketahui H diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri oleh Bupati pada 1 Juli lalu lantaran tersandung kasus perselingkuhan.
Namun menurutnya, vonis pemberhentian tersebut belum melalui tahapan yang sudah tertuang dalam aturan. Disebutnya, ketika akan memberhentikan ASN perlu dilakukan sejumlah tahapan mulai dari administratif, mediasi, hingga putusan.
“Ini langsung ke vonis pemberhentian,” jelas Suharno.
Lebih lanjut, sebelum melakukan audiensi disebutnya H sudah mengajukan keberatan ke BPASN akan pemberhentiannya tersebut. Dalam jawabannya, dikatakannya BPASN merekomendasikan untuk memperingan hukuman yang dijatuhkan kepada H dengan hukuman pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan.
“Di pasal jenis hukuman disiplin berat itu pertama menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pwmbebasan dari jabatan selama 12 bulan dan terakhir pemberhentian dengan hormat atas tidak kehendak sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Gunungkidul tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPASN dan tetap bersikeras dengan vonis pemberhentian yang ia lakukan. Menurutnya, Bupati Gunungkidul wajib melakukan peringanan hukuman sesuai dengan rekomendasi BPASN yang sudah dikeluarkan.
“Maka hukumnya wajib bagi Bupati untuk mengindahkan putusan dari BPASN, paling penting disitu,” ungkap Suharno.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menambahkan H memang sempat mengajukan banding ke BPASN terkait putusan pemberhentian dirinya oleh Bupati Gunungkidul. Banding tersebut dikatakanbya diterima dan BPASN megeluarkan rekomendasi agar yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman pemberhentian.
Menurutnya, keputusan BPASN tersebut wajib dilaksanakan oleh semua piha terkait termasuk BPASN. Menurutnya, dalam aturan juga dituliskan Bupati dapat dikenai sanksi administrasi ketika tidak mengindahkan rekomendasi BPASN tersebut.
“Maka sikap kami meminta agar Bupati mengikuti aturan dalam pemberhentian pegawai, termasuk mengikuti rekomendasi BPASN,” bebernya.
“Ini bukan berarti kami mendukung perselingkuhan, tapi dilihat dari aturan memang seperti itu seharusnya,” pungkas Endah.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni4 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event2 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan2 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda
-
Sosial1 hari yang lalu
Kalijawi Disetujui Pemerintah Realisasikan Perumahan Gotong Royong Berbasis Koperasi, Kampung Notoyudan Akan Jadi Percontohan
-
bisnis2 hari yang lalu
Gandeng ATSIRI Rayakan Satu Dekade, Kopi Tuku Hadirkan Aroma dan Rasa