Sosial
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Belum terima dirinya dipecat, mantan pegawai Dinas Pendidikan Gubungkidul berinisial H melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul pada Rabu (13/09/2023). Hasilnya, DPRD meminta agar Bupati Gunungkidul mengikuti putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang merekomendasikan menjatuhi hukuman penurunan pangkat terhadap H dan bukan pemecatan.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, mengatakan pada hari ini menggelar audiensi dengan sejumlah instansi terkait termasuk mengadirkan H. Dalam audiensi yang dilakukan diketahui H diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri oleh Bupati pada 1 Juli lalu lantaran tersandung kasus perselingkuhan.
Namun menurutnya, vonis pemberhentian tersebut belum melalui tahapan yang sudah tertuang dalam aturan. Disebutnya, ketika akan memberhentikan ASN perlu dilakukan sejumlah tahapan mulai dari administratif, mediasi, hingga putusan.
“Ini langsung ke vonis pemberhentian,” jelas Suharno.
Lebih lanjut, sebelum melakukan audiensi disebutnya H sudah mengajukan keberatan ke BPASN akan pemberhentiannya tersebut. Dalam jawabannya, dikatakannya BPASN merekomendasikan untuk memperingan hukuman yang dijatuhkan kepada H dengan hukuman pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan.
“Di pasal jenis hukuman disiplin berat itu pertama menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pwmbebasan dari jabatan selama 12 bulan dan terakhir pemberhentian dengan hormat atas tidak kehendak sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Gunungkidul tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPASN dan tetap bersikeras dengan vonis pemberhentian yang ia lakukan. Menurutnya, Bupati Gunungkidul wajib melakukan peringanan hukuman sesuai dengan rekomendasi BPASN yang sudah dikeluarkan.
“Maka hukumnya wajib bagi Bupati untuk mengindahkan putusan dari BPASN, paling penting disitu,” ungkap Suharno.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menambahkan H memang sempat mengajukan banding ke BPASN terkait putusan pemberhentian dirinya oleh Bupati Gunungkidul. Banding tersebut dikatakanbya diterima dan BPASN megeluarkan rekomendasi agar yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman pemberhentian.
Menurutnya, keputusan BPASN tersebut wajib dilaksanakan oleh semua piha terkait termasuk BPASN. Menurutnya, dalam aturan juga dituliskan Bupati dapat dikenai sanksi administrasi ketika tidak mengindahkan rekomendasi BPASN tersebut.
“Maka sikap kami meminta agar Bupati mengikuti aturan dalam pemberhentian pegawai, termasuk mengikuti rekomendasi BPASN,” bebernya.
“Ini bukan berarti kami mendukung perselingkuhan, tapi dilihat dari aturan memang seperti itu seharusnya,” pungkas Endah.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik4 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Politik4 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Hukum1 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat