Connect with us

Kriminal

Miliki dan Edarkan Puluhan Butir Pil Koplo, 4 Pemuda Semanu Dicokok Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peredaran psikotropika di Gunungkidul sudah dalam taraf yang sangat memprihatinkan. Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh polisi tak lantas membuat para pelaku peredaran psikotropika terlihat jera. Penyalahgunaan psikotropika tetap terus saja terjadi.

Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul lagi-lagi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan peredaran narkoba. Sabtu (25/08/2018) kemarin, polisi meringkus empat orang pemuda warga Kecamatan Semanu lantaran diketahui menguasai obat terlarang jenis pil koplo. Bersama dengan pelaku, turut pula diamankan barang bukti puluhan butir pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu (25/08/2018). Bermula ketika jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Semanu.

Berita Lainnya  Pencurian Kian Marak, Petani di Panggang Kehilangan Kendaraan Saat Ditinggal ke Ladang

"Informasi sudah sejak lama kita terima, tetapi kita tidak mau gegabah melakukan penangkapan. Dari informasi itu kemudian kita kembangkan untuk memastikannya," kata Tri Wibowo kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (27/08/2018) siang.

Baru pada Sabtu siang kemarin, pihaknya kembali menerjunkan personil untuk melakukan monitoring di wilayah Semanu. Sejumlah petugas lantas disebar di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, anggota melihat ada seorang pemuda mengendarai sepeda motor Honda Beat berhenti di Jalan Jetis, Semanu," imbuh Tri Wibowo.

Setelah dipastikan bahwa pemuda tersebut merupakan pengguna narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan.bPemuda yang diketahui merupakan AI alias Batang (19) warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu itu kedapatan menyimpan dua bungkus plastik berisi pil Riklona Clonazepam.

Berita Lainnya  Sempat Umpat Korbannya, Maling Motor Tertangkap Saat Tengah Curi Kacang

"AI kemudian kita amankan, kemudian ia memberi informasi bahawa ada pemuda lain yang memiliki pil serupa," ujar Tri.

Setelah informasi tersebut dianggap matang, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah yang berada di Pacarejo, Kecamatan Semanu. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita pil Riklona Clonazepam dari tangan AM (23) alias Otong.

"Keduanya (AI dan AM) berkaitan dengan kepemilikan pil Riklona Clonazepam itu," imbuh dia.

Tak sampai di situ saja, petugas juga menangkap DP (23) dan GF (17) saat berada di dalam rumah di Desa Mojo, Kecamatan Semanu. Dari mereka petugas berhasil mengamankan puluhan pil beserta uang hasil penjualan narkoba.

Berita Lainnya  Gegara Alarm Berbunyi, Maling Kotak Infaq Berhasil Dibekuk Warga

"10 pil Riklona Clonazepam, 7 pil Alprazolam, 1 kapsul Alprazolam, 12 pil Trihex dan uang tunai Rp 90 ribu. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka," pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler