Pemerintahan
Mulai Tahun Depan Pemerintah Akan Naikkan Harga Tiket Masuk Pantai Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati adanya kenaikan harga tiket masuk kawasan wisata pantai. Pembahasan tentang kenaikan harga tiket ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.
Adapun kesepakatan kenaikan harga tiket masuk ini tertuang pada Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam raperda ini tertuang tariff retribusi kawasan Pantai Baron yang semula RP 10.000 akan naik menjadi Rp 15.000 per orang. Kemudian pada kawasan pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang harga tiket masuk juga akan berubah.
Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang, di tahun depan tarif yang berlaku yakni Rp8.000 per orang di setiap destinasi. Selanjutnya ada penarikan retribusi baru di kawasan wisata Poktunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Watunene dengan tarif Rp8.000 per orang. Semuanya sudah termasuk dengan asuransi.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengatakan dalam draf raperda ini sempat muncul gagasan untuk penarikan retribusi dilakukan dimasing-masing pantai. Namun setelah dilakukan berbagai pembahasan dengan mempertimbangan banyak hal, rencana tersebut dibatalkan. Kemudian sebagai konsekuensi ada kebijakan menaikkan retribusi masuk khususnya di kawasan pantai. Kenaikan tertinggi di Pantai Baron dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
“Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah yang salah satu isinya tentang kenaikan harga tiket wisata sudah disepakati baik oleh DPRD maupun Bupati Gunungkidul. Raperda pun juga telah ditandatangani bersama,” ucap Sumaryanta.

Kendati ada kenaikan harga tiket, ia menjelaskan tidak semua obyek wisata Gunungkidul kawasan pantai mengalami kenaikan tarif. Beberapa obyek wisata harga tiket masuknya masih sama sebesar RP 5.000, misalnya saja di kawasan pantai Ngedan dan Siung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan kenaikan tarif retribusi masuk wisata Gunungkidul, khususnya pantai sudah dituangkan didalam draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rencananya tarif anyar tersebut akan berlaku mulai awal Januari 2024 mendatang.
“Sekarang masih berlaku tarif yang lama,” kata Oneng Windu Wardhana.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
