Kriminal
Pemasok Pil Koplo di Kecamatan Panggang Dibekuk di Kamar Kost
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perjalanan KDW (24) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai pengedar obat terlarang akhirnya berakhir di tangan Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Ia diciduk petugas di rumah kostnya yang berada di belakang Polsek Kotagede, Yogyakarta pada Sabtu (22/09/2018) lalu. Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga menjadi penyuplai pil jenis Trihexipenidyl di wilayah Kecamatan Panggang.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika jajaran Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Panggang. Merespon laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Panggang-Imogiri.
“Di lokasi itu (Jalan Panggang-Imogiri) petugas mengamankan dua orang pemuda yakni DBP dan DWD. Dari tangan DBP diperoleh barang bukti berupa 15 butir pil Trihexinenidyl,” kata Anang mewakili Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, Senin (24/09/2018).
Anang mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada DBP, didapat keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisal KDW.
“DBP mengaku membeli 15 butir pil itu dari KDW seharga Rp 70 ribu. Anggota dari Sat Resnarkoba juga mendapat informasi bahwa KDW tinggal di Kotagede dan langsung meluncur ke sana,” kata Anang.


KDW saat diamankan di Mapolres Gunungkidul
Anang menjelaskan, di lokasi sekitar tempat tinggal pelaku, polisi sempat melakukan penyanggongan. Ketika dipastikan bahwa pelaku tengah berada di kamarnya, penggerebekan pun langsung dilakukan. KDW yang tak menyangka tengah diintai polisi tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah ketika petugas menangkapnya.
“KDW ditangkap tanpa perlawanan di kostnya. Di sana tidak ditemukan pil lain. Namun polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 ribu. Uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan pil,” imbuh dia.
Anang mengatakan, saat ini KDW berada di Mako Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan. Informasinya KDW mendapatkan barang itu melalui COD di Jl. Supeno, Yogyakarta. Petugas masih melakukan pengembangan,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized7 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
