Kriminal
Pemasok Pil Koplo di Kecamatan Panggang Dibekuk di Kamar Kost
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perjalanan KDW (24) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai pengedar obat terlarang akhirnya berakhir di tangan Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Ia diciduk petugas di rumah kostnya yang berada di belakang Polsek Kotagede, Yogyakarta pada Sabtu (22/09/2018) lalu. Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga menjadi penyuplai pil jenis Trihexipenidyl di wilayah Kecamatan Panggang.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika jajaran Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Panggang. Merespon laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Panggang-Imogiri.
“Di lokasi itu (Jalan Panggang-Imogiri) petugas mengamankan dua orang pemuda yakni DBP dan DWD. Dari tangan DBP diperoleh barang bukti berupa 15 butir pil Trihexinenidyl,” kata Anang mewakili Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, Senin (24/09/2018).
Anang mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada DBP, didapat keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisal KDW.
“DBP mengaku membeli 15 butir pil itu dari KDW seharga Rp 70 ribu. Anggota dari Sat Resnarkoba juga mendapat informasi bahwa KDW tinggal di Kotagede dan langsung meluncur ke sana,” kata Anang.


KDW saat diamankan di Mapolres Gunungkidul
Anang menjelaskan, di lokasi sekitar tempat tinggal pelaku, polisi sempat melakukan penyanggongan. Ketika dipastikan bahwa pelaku tengah berada di kamarnya, penggerebekan pun langsung dilakukan. KDW yang tak menyangka tengah diintai polisi tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah ketika petugas menangkapnya.
“KDW ditangkap tanpa perlawanan di kostnya. Di sana tidak ditemukan pil lain. Namun polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 ribu. Uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan pil,” imbuh dia.
Anang mengatakan, saat ini KDW berada di Mako Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan. Informasinya KDW mendapatkan barang itu melalui COD di Jl. Supeno, Yogyakarta. Petugas masih melakukan pengembangan,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized1 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
