Connect with us

Pemerintahan

Penambang di Candirejo Semin Wajib Urus Izin dan Tambang Secara Manual, Warga Diminta Lapor Jika Pengelola Gunakan Alat Berat

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com)- Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memastikan aktivitas penambangan di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, yang sempat menjadi sorotan kini sudah tidak lagi menggunakan alat berat. Pemerintah daerah juga meminta para penambang segera mengurus kembali perizinan yang telah habis masa berlakunya.

Endah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terakhir, tidak ditemukan lagi alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut. Selain itu, pihak penambang telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait proses pengurusan kembali Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diketahui telah berakhir.

“Untuk IPR memang sudah habis dan harus segera diurus kembali. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara manual,” kata Endah saat ditemui, Kamis (25/6/2026).

Menurut Endah, hingga saat ini pemerintah daerah belum menemukan adanya persoalan serupa di titik-titik tambang lain di wilayah Gunungkidul. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

Berita Lainnya  Rencana Pembangunan Embung Gari

Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan.

“Kewenangan pertambangan memang bukan berada di pemerintah kabupaten. Tetapi karena dampak lingkungannya ada di Kabupaten Gunungkidul, kami tetap bekerja sama dengan Polres dan Kodim untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Endah menegaskan, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum dapat langsung mengambil tindakan sesuai arahan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa berdasarkan tata ruang yang berlaku, lokasi tambang di Candirejo memang berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Berita Lainnya  Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakatnya, Desa Monggol Gencarkan Program Posyandu

Karena itu, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat sepanjang memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Rina menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat bekas galian terbuka yang merupakan hasil kegiatan penambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat pada tahun 2023. Bekas area tambang itu direncanakan akan direklamasi secara mandiri oleh masyarakat setempat.

“Kami juga mengingatkan bahwa untuk kegiatan IPR tidak boleh menggunakan alat berat sehingga penambangan harus dilakukan secara manual,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan pertambangan wajib terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan. Sedangkan untuk pelaksanaan reklamasi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.

Berita Lainnya  Pantai Selatan Masih Dominan, Bagaimana Peluang Desa Wisata dan Kawasan Non Pantai Gaet Wisatawan?

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 minggu yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler