Pemerintahan
Perda Sampah Baru Disahkan, “Jualan” Lahan Sampah Ala Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)– Peraturan daerah (Perda) atas Perubahan Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga telah disahkan oleh jajaran eksekutif dan legislatif Gunungkidul. Dalam peraturan anyar tersebut salah satu yang ditekankan adalah Gunungkidul ke depannya dapat menerima dan mengelola sampah dari luar daerah secara legal.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Eko Suharso Prihantoro mengungkapkan, perubahan isi peraturan daerah tersebut mendasar pada instruksi Gubernur DIY nomor 1 tahun 2025 mengenai optimalisasi pengelolaan sampah di kabupaten maupun kota.
“Jadi beberapa waktu lalu di Kota Yogyakarta sempat terjadi darurat penanganan sampah, Gubernur menginstruksikan bahwa seluruh kabupaten diperkenankan untuk menerima sampah dari kota tersebut. Namun pada waktu itu, dalam Perda kita menyebut Gunungkidul tidak boleh menerima sampah dari kabupaten/kota lain. Dari situ maka kemudian disepakati untuk dilakukan perubahan isi dalam Perda yang berlaku,” ucap Eko Suharso Prihantoro.
Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan ini maka ke depannya sampah dari luar daerah bisa masuk atau dikelola di Gunungkidul. Akan tetapi hal itu tidak bisa sembarang dilakukan, sebab harus melewati prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak bisa serta merta sampah dari kabupaten/kota lain masuk ke sini. Melainkan harus ada kerjasama resmi dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap persiapan dalam penerapan Perda tersebut. Sebab aturan turunan berupa Peraturan Bupati atas Perubahan Perda nomor 14 tahun 2020 tersebut belum dibuat. Sembari menunggu teknis pelaksanaan, pemerintah menyiapkan beberapa opsi dan penyesuaian dalam pengelolaan sampah dari luar daerah tersebut.
Eko tidak memungkiri, saat ini Gunungkidul hanya memiliki 1 Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yakni di Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo. Kondisinya pun sekarang juga sudah melebihi batas kapasitas atau overload. Maka dari itu sebelum benar-benar Perda tersebut diterapkan maka perlu penyesuaian dan perjanjian yang tepat. Nantinya, akan ada dua opsi yang diterapkan dan ditawarkan.
“Opsi pertama nanti pemerintah kabupaten/kota akan ditawari disediakan lahan di kawasan Banjarejo Tanjungsari itu oleh Pemkab Gunungkidul atau kemudian di Wukirsari itu kan memang sudah over kapasitas dan di 2027 direncanakan perluasan di sisi selatan. Nah nunggu itu sambil nunggu bagaimana ke depannya ada yang berminat atau tidak,” jelasnya.
Perubahan Perda dalam kerjasama pengelolaan sampah ini juga diharapkan dapat memberikan pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Praktis nantinya akan ada peningkatan pendapatan.
“Arahnya memang demikian, jadi tidak serta merta hanya membuang sampah saja. Tapi daerah juga ada pemasukan,” tandas dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bapemperda DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudayanti mengungkapkan dalam Perubahan Perda tersebut dijabarkan secara mendetail mengenai sampah dari luar daerah yang bisa masuk ke Gunungkidul. Selain itu juga disesuaikan dengan kapasitas yang ada di Gunungkidul.
Perda ini telah disahkan oleh pemerintah dan DPRD Gunungkidul beberapa waktu lalu. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih menunggu aturan turunannya yakni Peraturan Bupati.
“Kalau sekarang belum ada yang berembuk untuk kerjasama. Ya ke depan mungkin akan loby-loby, pada prinsipnya daerah terus berinovasi untuk memanfaatkan peluang yang ada,” tutup dia.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized5 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa4 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 hari yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
