Pemerintahan
Perda Sampah Baru Disahkan, “Jualan” Lahan Sampah Ala Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)– Peraturan daerah (Perda) atas Perubahan Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga telah disahkan oleh jajaran eksekutif dan legislatif Gunungkidul. Dalam peraturan anyar tersebut salah satu yang ditekankan adalah Gunungkidul ke depannya dapat menerima dan mengelola sampah dari luar daerah secara legal.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Eko Suharso Prihantoro mengungkapkan, perubahan isi peraturan daerah tersebut mendasar pada instruksi Gubernur DIY nomor 1 tahun 2025 mengenai optimalisasi pengelolaan sampah di kabupaten maupun kota.
“Jadi beberapa waktu lalu di Kota Yogyakarta sempat terjadi darurat penanganan sampah, Gubernur menginstruksikan bahwa seluruh kabupaten diperkenankan untuk menerima sampah dari kota tersebut. Namun pada waktu itu, dalam Perda kita menyebut Gunungkidul tidak boleh menerima sampah dari kabupaten/kota lain. Dari situ maka kemudian disepakati untuk dilakukan perubahan isi dalam Perda yang berlaku,” ucap Eko Suharso Prihantoro.
Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan ini maka ke depannya sampah dari luar daerah bisa masuk atau dikelola di Gunungkidul. Akan tetapi hal itu tidak bisa sembarang dilakukan, sebab harus melewati prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak bisa serta merta sampah dari kabupaten/kota lain masuk ke sini. Melainkan harus ada kerjasama resmi dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap persiapan dalam penerapan Perda tersebut. Sebab aturan turunan berupa Peraturan Bupati atas Perubahan Perda nomor 14 tahun 2020 tersebut belum dibuat. Sembari menunggu teknis pelaksanaan, pemerintah menyiapkan beberapa opsi dan penyesuaian dalam pengelolaan sampah dari luar daerah tersebut.
Eko tidak memungkiri, saat ini Gunungkidul hanya memiliki 1 Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yakni di Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo. Kondisinya pun sekarang juga sudah melebihi batas kapasitas atau overload. Maka dari itu sebelum benar-benar Perda tersebut diterapkan maka perlu penyesuaian dan perjanjian yang tepat. Nantinya, akan ada dua opsi yang diterapkan dan ditawarkan.
“Opsi pertama nanti pemerintah kabupaten/kota akan ditawari disediakan lahan di kawasan Banjarejo Tanjungsari itu oleh Pemkab Gunungkidul atau kemudian di Wukirsari itu kan memang sudah over kapasitas dan di 2027 direncanakan perluasan di sisi selatan. Nah nunggu itu sambil nunggu bagaimana ke depannya ada yang berminat atau tidak,” jelasnya.
Perubahan Perda dalam kerjasama pengelolaan sampah ini juga diharapkan dapat memberikan pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Praktis nantinya akan ada peningkatan pendapatan.
“Arahnya memang demikian, jadi tidak serta merta hanya membuang sampah saja. Tapi daerah juga ada pemasukan,” tandas dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bapemperda DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudayanti mengungkapkan dalam Perubahan Perda tersebut dijabarkan secara mendetail mengenai sampah dari luar daerah yang bisa masuk ke Gunungkidul. Selain itu juga disesuaikan dengan kapasitas yang ada di Gunungkidul.
Perda ini telah disahkan oleh pemerintah dan DPRD Gunungkidul beberapa waktu lalu. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih menunggu aturan turunannya yakni Peraturan Bupati.
“Kalau sekarang belum ada yang berembuk untuk kerjasama. Ya ke depan mungkin akan loby-loby, pada prinsipnya daerah terus berinovasi untuk memanfaatkan peluang yang ada,” tutup dia.
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
