Pemerintahan
Penataan Reklame di Gunungkidul, Dari Tak Berizin Hingga Pemasangan Yang Ganggu Keindahan
Wonosari,(pidjar.com)– Meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Gunungkidul mendorong pertumbuhan pemasangan reklame di berbagai wilayah, mulai dari pusat kota hingga kawasan wisata. Namun, tingginya potensi sektor reklame dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini lantaran masih banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin dan rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Gunungkidul menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya menata penyelenggaraan reklame secara lebih teratur dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudayanti, mengatakan bahwa kebutuhan akan regulasi baru muncul seiring perkembangan pesat berbagai sektor di Gunungkidul. Menurutnya, pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, investasi, jasa, UMKM, hingga pembangunan kawasan ekonomi telah meningkatkan penggunaan media reklame secara signifikan.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan, antara lain pemasangan reklame tanpa izin, reklame yang tidak sesuai dengan tata ruang, mengganggu keselamatan pengguna jalan, merusak estetika kawasan wisata, belum tertatanya reklame digital, serta lemahnya koordinasi pengawasan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Potensi PAD dari sektor reklame sebenarnya cukup besar, tetapi belum dapat dioptimalkan karena berbagai persoalan tersebut,” kata Ery Agustin.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Regulasi ini juga diarahkan untuk menciptakan penataan ruang yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan keamanan masyarakat, menjaga keindahan kawasan wisata, menyederhanakan pelayanan perizinan, serta mendorong iklim investasi yang sehat.
Dalam rancangan yang disusun, terdapat 12 bab yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, mulai dari perencanaan, penataan lokasi, standar teknis, penyelenggara reklame, sistem perizinan, sistem informasi reklame, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, hingga peran serta masyarakat.
“Harapannya dalam penyelenggaraan reklame di Gunungkidul dapat lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD tentunya juga memperhatikan estetika di kawasan yang dipasangi,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pembahasan raperda ini masih berada di Panitia Khusus (Pansus) semula ditargetkan selesai pada Agustus 2026 ini. Namun demikian, karena ada pembahasan lain yang mendesak maka dimungkinkan penyelesaiannya akan mundur.
“Sudah di tahap pembahasan pansus, harusnya Agustus sudah selesai tapi kejeda KUA PPAS & HUT RI maka September kami targetkan harus selesai,” jelasnya.
Saat ini, raperda yang dibahas oleh DPRD dan eksekutif ada 3 yakni penyelenggaraan reklame, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pencabutan perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum desa.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, pihaknya tidak memungkiri bahwa memang masih ada penyelenggara reklame di Kabupaten Gunungkidul masih ada yang belum tertib. Mulai dari pembayaran serta perizinannya.
Dengan hal tersebut, pemerintah aktif melakukan penagihan piutan terhadap wajib pajak. Selain ith juga dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul untuk melakukan penertiban bagi pemasangan reklame yang tidak sesuai tempat hingga berkaitan dengan tidak berizin.
“Dengan adanya inisiasi Raperda penyelenggaraan Reklame, harapan ke depan Penyelenggaraan reklame bisa lebih tertata dengan baik, fungsi koordinasi dan pengawasan reklame dari perangkat daerah terkait bisa berjalan dengan baik dan endingnya bisa lebih mengoptimalkan PAD,” ucap Astuti.
Selain melakukan pendataan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada wajib pajak mengenai ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame.
“Untuk tahun ini target pajak reklame sebesar Rp 1.777.500.000 dengan realisasi sampai 3 Agustus ini sebesar Rp 863.515.441,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
