Pemerintahan
Penataan Reklame di Gunungkidul, Dari Tak Berizin Hingga Pemasangan Yang Ganggu Keindahan
Wonosari,(pidjar.com)– Meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Gunungkidul mendorong pertumbuhan pemasangan reklame di berbagai wilayah, mulai dari pusat kota hingga kawasan wisata. Namun, tingginya potensi sektor reklame dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini lantaran masih banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin dan rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Gunungkidul menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya menata penyelenggaraan reklame secara lebih teratur dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudayanti, mengatakan bahwa kebutuhan akan regulasi baru muncul seiring perkembangan pesat berbagai sektor di Gunungkidul. Menurutnya, pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, investasi, jasa, UMKM, hingga pembangunan kawasan ekonomi telah meningkatkan penggunaan media reklame secara signifikan.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan, antara lain pemasangan reklame tanpa izin, reklame yang tidak sesuai dengan tata ruang, mengganggu keselamatan pengguna jalan, merusak estetika kawasan wisata, belum tertatanya reklame digital, serta lemahnya koordinasi pengawasan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Potensi PAD dari sektor reklame sebenarnya cukup besar, tetapi belum dapat dioptimalkan karena berbagai persoalan tersebut,” kata Ery Agustin.

Ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Regulasi ini juga diarahkan untuk menciptakan penataan ruang yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan keamanan masyarakat, menjaga keindahan kawasan wisata, menyederhanakan pelayanan perizinan, serta mendorong iklim investasi yang sehat.
Dalam rancangan yang disusun, terdapat 12 bab yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, mulai dari perencanaan, penataan lokasi, standar teknis, penyelenggara reklame, sistem perizinan, sistem informasi reklame, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, hingga peran serta masyarakat.
“Harapannya dalam penyelenggaraan reklame di Gunungkidul dapat lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD tentunya juga memperhatikan estetika di kawasan yang dipasangi,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pembahasan raperda ini masih berada di Panitia Khusus (Pansus) semula ditargetkan selesai pada Agustus 2026 ini. Namun demikian, karena ada pembahasan lain yang mendesak maka dimungkinkan penyelesaiannya akan mundur.
“Sudah di tahap pembahasan pansus, harusnya Agustus sudah selesai tapi kejeda KUA PPAS & HUT RI maka September kami targetkan harus selesai,” jelasnya.
Saat ini, raperda yang dibahas oleh DPRD dan eksekutif ada 3 yakni penyelenggaraan reklame, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pencabutan perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum desa.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, pihaknya tidak memungkiri bahwa memang masih ada penyelenggara reklame di Kabupaten Gunungkidul masih ada yang belum tertib. Mulai dari pembayaran serta perizinannya.
Dengan hal tersebut, pemerintah aktif melakukan penagihan piutan terhadap wajib pajak. Selain ith juga dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul untuk melakukan penertiban bagi pemasangan reklame yang tidak sesuai tempat hingga berkaitan dengan tidak berizin.
“Dengan adanya inisiasi Raperda penyelenggaraan Reklame, harapan ke depan Penyelenggaraan reklame bisa lebih tertata dengan baik, fungsi koordinasi dan pengawasan reklame dari perangkat daerah terkait bisa berjalan dengan baik dan endingnya bisa lebih mengoptimalkan PAD,” ucap Astuti.
Selain melakukan pendataan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada wajib pajak mengenai ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame.
“Untuk tahun ini target pajak reklame sebesar Rp 1.777.500.000 dengan realisasi sampai 3 Agustus ini sebesar Rp 863.515.441,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
