Kriminal
Pengedar Shabu Dibekuk Polisi Saat Hendak Bertransaksi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil meringkus dua orang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu pada Senin (13/08/2018) petang kemarin. Bersama dengan kedua pelaku yang merupakan pengedar tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima plastik klip yang berisi shabu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Gunungkidul-Klaten, tepatnya di Kecamatan Gedangsari. Tak mau kehilangan jejak, petugas kemudian melakukan penyanggongan.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota melihat gerak gerik pemuda di persimpangan jalan menggunakan sepeda motor. Ia terlihat sedang menunggu seseorang,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (14/08/2018).
Tak berselang lama, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap pemuda tersebut. Pelaku yang diketahui merupakan Tts (20) warga Klaten Selatan, Kabupaten Klaten tak bisa berkelit ketika petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu plastik shabu dari balik pakaiannya.
“Kita menemukan satu bungkus klip plastik yang berisi serbuk putih dan setelah ditanya bahwa serbuk putih tersebut merupakan narkotika sejenis sabu seberat kira-kira 1 gram,” terang Tri Wibowo.

Kasat Narkoba menjelaskan, dari temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari Tts, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu diperoleh dari Sgy (54) yang tinggal di Kebom Arum, Kabupaten Klaten. Kemudian tim bergerak ke rumah Sgy dan melakukan penggerebekan. Di rumah Sgy, polisi kembali berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 4 gram.
“Shabu tersebut dikemas dalam 4 plastik kecil,” terang dia.
Tak puas atas hasil tangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari Sgy, pihaknya mendapatkan satu nama lain yang merupakan anggota jaringan lainnya.
“Kita sempat melakukan penggeledahan di rumah Jr warga Mlinggi, Klaten Selatan. Akan tetapi tidak ditemukan barang yang dimaksud,” terang dia.
Kedua pelaku sendiri baik Tts maupun Syg saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul. Keduanya masih terus diperiksa secara marathon guna mengetahui anggota jaringan yang diduga beroperasi di kawasan perbatasan Gunungkidul tersebut.
“Kepada mereka akan kita sangkakan pasal UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 sub 127,” pungkas Kasat Narkoba.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
