Kriminal
Pengedar Shabu Dibekuk Polisi Saat Hendak Bertransaksi
Wonosari,(pidjar.com)–Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil meringkus dua orang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu pada Senin (13/08/2018) petang kemarin. Bersama dengan kedua pelaku yang merupakan pengedar tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima plastik klip yang berisi shabu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Gunungkidul-Klaten, tepatnya di Kecamatan Gedangsari. Tak mau kehilangan jejak, petugas kemudian melakukan penyanggongan.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota melihat gerak gerik pemuda di persimpangan jalan menggunakan sepeda motor. Ia terlihat sedang menunggu seseorang,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (14/08/2018).
Tak berselang lama, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap pemuda tersebut. Pelaku yang diketahui merupakan Tts (20) warga Klaten Selatan, Kabupaten Klaten tak bisa berkelit ketika petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu plastik shabu dari balik pakaiannya.
“Kita menemukan satu bungkus klip plastik yang berisi serbuk putih dan setelah ditanya bahwa serbuk putih tersebut merupakan narkotika sejenis sabu seberat kira-kira 1 gram,” terang Tri Wibowo.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari Tts, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu diperoleh dari Sgy (54) yang tinggal di Kebom Arum, Kabupaten Klaten. Kemudian tim bergerak ke rumah Sgy dan melakukan penggerebekan. Di rumah Sgy, polisi kembali berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 4 gram.
“Shabu tersebut dikemas dalam 4 plastik kecil,” terang dia.
Tak puas atas hasil tangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari Sgy, pihaknya mendapatkan satu nama lain yang merupakan anggota jaringan lainnya.
“Kita sempat melakukan penggeledahan di rumah Jr warga Mlinggi, Klaten Selatan. Akan tetapi tidak ditemukan barang yang dimaksud,” terang dia.
Kedua pelaku sendiri baik Tts maupun Syg saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul. Keduanya masih terus diperiksa secara marathon guna mengetahui anggota jaringan yang diduga beroperasi di kawasan perbatasan Gunungkidul tersebut.
“Kepada mereka akan kita sangkakan pasal UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 sub 127,” pungkas Kasat Narkoba.
-
Uncategorized18 jam yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa5 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pariwisata7 hari yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan