fbpx
Connect with us

Kriminal

Pengedar Shabu Dibekuk Polisi Saat Hendak Bertransaksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil meringkus dua orang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu pada Senin (13/08/2018) petang kemarin. Bersama dengan kedua pelaku yang merupakan pengedar tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima plastik klip yang berisi shabu.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Gunungkidul-Klaten, tepatnya di Kecamatan Gedangsari. Tak mau kehilangan jejak, petugas kemudian melakukan penyanggongan.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota melihat gerak gerik pemuda di persimpangan jalan menggunakan sepeda motor. Ia terlihat sedang menunggu seseorang,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (14/08/2018).

Tak berselang lama, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap pemuda tersebut. Pelaku yang diketahui merupakan Tts (20) warga Klaten Selatan, Kabupaten Klaten tak bisa berkelit ketika petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu plastik shabu dari balik pakaiannya.

“Kita menemukan satu bungkus klip plastik yang berisi serbuk putih dan setelah ditanya bahwa serbuk putih tersebut merupakan narkotika sejenis sabu seberat kira-kira 1 gram,” terang Tri Wibowo.

Berita Lainnya  Bandit Bengis, Habis Nyuri Motor Anak Pak Lurah Terus Bacok Leher Orang di Jalanan

Kasat Narkoba menjelaskan, dari temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari Tts, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu diperoleh dari Sgy (54) yang tinggal di Kebom Arum, Kabupaten Klaten. Kemudian tim bergerak ke rumah Sgy dan melakukan penggerebekan. Di rumah Sgy, polisi kembali berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 4 gram.

“Shabu tersebut dikemas dalam 4 plastik kecil,” terang dia.

Tak puas atas hasil tangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari Sgy, pihaknya mendapatkan satu nama lain yang merupakan anggota jaringan lainnya.

“Kita sempat melakukan penggeledahan di rumah Jr warga Mlinggi, Klaten Selatan. Akan tetapi tidak ditemukan barang yang dimaksud,” terang dia.

Kedua pelaku sendiri baik Tts maupun Syg saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul. Keduanya masih terus diperiksa secara marathon guna mengetahui anggota jaringan yang diduga beroperasi di kawasan perbatasan Gunungkidul tersebut.

Berita Lainnya  2 Anggota Geng Pelajar Perampok Wisatawan Ditetapkan Tersangka, 1 Orang Ditahan

“Kepada mereka akan kita sangkakan pasal UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 sub 127,” pungkas Kasat Narkoba.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler