fbpx
Connect with us

Sosial

Polres Gunungkidul Mulai Berlakukan Larangan Gelar Hajatan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Larangan menggelar hajatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Gunungkidul. Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona. Pihak kepolisian menegaskan tak akan segan-segan membubarkan acara jika ada warga yang nekat menggelar hajatan atau acara yang mengundang keramaian.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan saat ini telah meminta jajarannya hingga tingkat Kepolisian Sektor agar mulai menerapkan larangan ini. Namun demikian, ia meminta jajarannya dalam melakukan imbauan menggunakan langkah humanis dan persuasif.

“Kami minta seluruh jajaran untuk mengimbau masyarakat dengan cara humanis dan persuasif agar tidak menggelar acara dulu,” jelas AKBP Agus Kamis (26/03/2020).

Selain imbauan kepada masyarakat, AKBP Agus juga meminta seluruh Polsek hingga jajaran Satuan Intelkam untuk tidak memberikan izin keramaian. Ia mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua kegiatan baik acara maupun hajatan tanpa batasan minimal jumlah pesertanya.

“Kebijakan ini sesuai dengan aturan pemerintah saat ini terkait social distancing dan physical distancing,” terangnya.

Agus menegaskan, pihaknya tak segan-segan membubarkan paksa kegiatan atau hajatan yang tetap diselenggarakan pasca aturan ini berlaku. Upaya ini dilakukan agar warga tidak dengan mudah terjangkit Virus Corona yang saat ini kian mewabah.

Berita Lainnya  Asuransi Pertanian, Jaminan Keamanan Bagi Para Petani Hadapi Musim Yang Tak Menentu

“Jika ada warga membandel, akan kami bubarkan paksa dan sesuai undang-undang bisa dipidana,” tukasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler