fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Ratusan Juta Dikucurkan, Gaji PPPK Anyar Pemkab Gunungkidul Mulai Dibayarkan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai membayarkan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi beberapa waktu lalu dari honorer K2, penyuluh pertanian dan dokter. Dana ratusan juta digelontorkan oleh pemerintah berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai baru ini. Pembayaran gaji sendiri sudah dilaksanakan sejak 2 Maret 2021 kemarin.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Mugiyono mengatakan, pihaknya telah mulai menganggarkan penggajian untuk para PPPK anyar di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Total saat ini, ada 64 PPPK anyar yang telah mendapatkan haknya sesuai dengan golongan mereka. Semua gaji sudah diberikan ke masing-masing pada bulan ini. Namun demikian, pihaknya masih memiliki tanggungan gaji pada bulan Januari dan Februari yang belum terbayarkan.

Berita Lainnya  Diterapkan Mulai 1 April, Denda Administrasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapus

“Total anggaran yang digunakan untuk pembayaran gaji dan PPPK ini pada bulan Maret adalah sebanyak Rp 218.128.018,” kata Mugiyono, Rabu (03/03/2021).

Disinggung mengenai rincian setiap PPPK menerima besaran gajinya, Mugiyono mengatakan jika gaji yang diterima disesuaikan dengan golongan mereka. Namun yang pasti, gaji yang diberikan setara dengan gaji PNS di setiap golongan.

“Untuk gaji yang diberikan adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Reni Linawati mengatakan, pada tahun ini, sementara sudah ada 64 PPPK di Kabupaten Gunungkidul yang telah ditetapkan SK pengangkatannya. Mereka terdiri dari 47 tenaga penyuluh pertanian, 1 dokter, dan 16 tenaga pendidik.

Berita Lainnya  PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang 2 Minggu, Bagaimana Nasib Obyek Wisata Gunungkidul?

Menurutnya, sesuai dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT), untuk gaji para PPPK ini terhitung mulai bulan Januari.

“Kalau untuk gaji itu merupakan ranah BKAD,” ucap Reni.

Ia berharap, para PPPK Pemkab Gunungkidul anyar ini mampu bekerja secara maksimal. Sehingga kemudian bisa membantu pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul.

“Kita harap PPPK ini bisa semakin memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler