fbpx
Connect with us

Kriminal

Sempat Tendang Korbannya, Begal Sadis Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus pembegalan terhadap pemotor wanita yang terjadi pada Januari 2018 silam berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. FR (26) warga Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu dibekuk polisi dan hingga saat ini harus mendekam di tahanan Polres Gunungkidul. Dalam aksinya, FR ini tergolong sadis lantaran selain menjambret, juga sempat melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan penangkapan FR berawal dari masuknya laporan terkait tindakan penjambretan terhadap Sri Winarti (42) warga Putat, Kecamatan Patuk pada Januari 2018 sekitar pukul 01.20 WIB.

Terbongkarnya kasus itu, lanjut Kapolres bermula ketika Tim Buser mendapati adanya transaksi jual beli hp secara online yang sepintas mirip dengan hp milik korban yang dijambret sebelumnya. .

Berita Lainnya  Mayat Wanita Hamil Tanpa Busana, Polisi Amankan 2 Orang

"FR ditangkap dirumahnya pada Februari 2018 sore di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolres, Kamis (08/03/2018).

Menurut Ahmad, pelaku tak bisa berkelit setelah petugas mendapati hp milik korban berada di tangannya. Ia pun lantas digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan membuntuti korban, setelah merasa di lokasi yang aman ia lalu memepet dan menarik tas slempang milik korban. FR juga sempat menendang sepeda motor korban hingga membuat yang bersangkutan terjatuh dan mengalami luka," jelas Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pengembangan yang dilakukan polisi, terungkap pula bahwa FR juga terlibat dalam sejumlah kasus kriminalitas di Gunungkidul. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita Lainnya  Tergiur Iming-iming Jadi Model, Gadis Belasan Tahun Ditipu Pria Asing

"Pelaku mengaku telah melakukan dua aksi pencurian," pungkas dia

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler