fbpx
Connect with us

Sosial

Survei Kepuasan Layanan Permohonan SIM di Polres Gunungkidul, Begini Hasilnya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari (pidjar.com)–Menyusul diperpanjangnya masa PPKM Darurat level 4 di Kabupaten Gunungkidul hingga 6 September 2021 mendatang, membuat masyarakat belum leluasa melakukan segala aktifitasnya. Meminimalisir kontak fisik masih menjadi langkah penting untuk mengurangi penularan covid19. Termasuk dalam hal ini adalah pengurusan segala dokumen.

Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 ini, Satlantas Polres Gunungkidul menerapkan prosedur kesehatan yang ketat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, sejumlah inovasi juga terus dilaksanakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Gunungkidul untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Adapun peningkatan pelayanan ini terus mendapatkan respon positif dari masyarakat Gunungkidul.

Berita Lainnya  Belasan Orang Jadi Korban Serangan Lebah Yang Mengamuk, Jalur Pendakian Gunung Api Purba Nglanggeran Ditutup Sementara

Baur SIM Polres Gunungkidul, Aris Priya, mengungkapkan, dalam penerapan PPKM Level 4 ini, Satlantas Polres Gunungkidul tetap melaksanakan pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan meski dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun begitu tentunya, guna mencegah adanya kerumunan saat pelayanan yang rawan dalam penyebaran virus, pihaknya memang mengurangi kuota harian. Meski begitu, ia mengumumkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada saat penerapan PPKL Level 4 pada tanggal 23 Agustus hingga 6 September 2021 ini, dapat memperpanjang kembali masa berlaku SIM pada tanggal 7 September hingga 13 September 2021.

“Ada dispensasi waktu mulai 23 Agustus sampai 6 September 2021 untuk perpanjangan SIM. Nantinya info dispensasi akan selalu diupdate malalui media sosial jika ada pengumuman perpanjangan PPKM lagi dari pemerintah,” ungkap Aris, Rabu (01/09/2021).

Menurut Aris, hal tersebut sebagai upaya Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Gunungkidul untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat. Selain itu, ia menyampaikan kepada masyarakat agar taat dalam melengkapi surat-surat dalam berkendara, khususnya kepemilikan SIM.

Berita Lainnya  Ngaku Dibackingi Petinggi TNI dan Polri Jadi Jurus Penambang Liar Hindari Razia

Adapun selama ini, pelayanan prima yang berusaha diberikan SATPAS Polres Gunungkidul ini berhasil memuaskan masyarakat. Menurut survei yang dilakukan, mayoritas masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh SATPAS. Hal itu menunjukkan jika selama ini pelayanan yang dilakukan sangatlah baik dan masyarakat tidak perlu enggan untuk segera menerbitkan SIM.

“Survei menunjukkan 30% penerima layanan sangat puas, 59% puas, 20% cukup puas, dan hanya 3% yang kurang puas,” sambungnya.

Hasil survei yang dilakukan tentunya akan menjadi bahan evalusi agar pelayanan kepada masyarakat ke depannya semakin baik. Seperti penyediakaan fasilitas dan sarana informasi tentang prosedur penerbitan SIM, persyaratan, serta durasi layanan.

Selain mengurus di SATPAS Polres Gunungkidul, masyarakat juga dimudahkan untuk melakukan penerbitan SIM di bus keliling yang tersebar diberbagai wilayah di Gunungkidul.

“SIM Keliling tetap beroperasi yang mana jadwal operasionalnya diperbarui setiap bulan, untuk update jadwalnya bisa lihat di IG Satlantas Polres Gunungkidul maupun Facebook Polres Gunungkidul,” pungkas Aris.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler