Pemerintahan
Tak Hanya Atasi Kebakaran, Pemadam Kebakaran Kini Juga Tangani Penyelamatan Hewan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16/2020 kemarin, ketugasan Unit Pelaksana Teknis Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) tidak hanya sebatas penanganan kejadian kebakaran. Penugasan PBK meluas menjadi penyelamatan, termasuk evakuasi hewan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Gunungkidul, Bambang Supriyana mengatakan, Permendagri ini mulai efektif sejak 2021. Di mana ketugasan Unit Pemadam Kebakaran bertambah penyelamatan. Yang dimaksud dengan penyelamatan tidak hanya sebatas penyelamatan jiwa manusia saja, melainkan termasuk hewan yang membutuhkan pertolongan.
“Sejak aturan ini diketok dan efektif dilakukan, ketugasan kami semakin luas. Banyak yang sudah diterapkan,” kata Bambang Supriyana.
Ia memberikan contohnya, penyelamatan yang pernah dilakukan oleh anggota pemadam kebakaran bersama dengan komunitas dan lembaga lainnya adalah penyelamatan seekor kucing yang tercebur di dalam sumur yang berada di Kapanewon Playen. Dengan peralatan yang memadahi dan tim yang profesional, akhirnya kucing tersebut berhasil dievakuasi.
Maksud dari evakuasi ini adalah menyelamatkan hewan agar tidak mati. Jika telat penanganan dan evakuasi, maka hewan akan mati dan bukan tidak mungkin bangkainya dapat mencemari sumber air pada sumur tersebut. Memang membutuhkan waktu cukup lama untuk proses evakuasi ini dan membutuhkan alat keamanan yang lengkap. Hal ini agar keamanan petugas penyelamat juga terjamin.

Selain itu, yang terakhir beberapa waktu silam pihaknya juga melakukan evakuasi sapi yang terjebak pada sebuah bak penampungan air. Belum lagi juga ada pula penangkapan ular yang masuk ke area pemukiman hingga penanganan lebah yang sekiranya membahayakan warga.
“Sudah banyak kegiatan penyelamatan yang kami lakukan,” jelasnya.
Saat ini ada 8 personel yang disiagakan selama 24 jam penuh beserta peralatannya khusus untuk penyelamatan. Jika terdapat laporan dari masyarakat, petugas inilah yang merespon dan melakukan penanganan, baik adanya kejadian kebakaran ataupun kejadian lainnya. Apabila terdapat kejadian yang sekiranya membutuhkan penanganan dapat menghubungi nomo telepon atau WhatsApp di nomor 0274391113.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
