Pemerintahan
THR Wajib Diberikan Paling Lambat 13 Maret, Dinas Buka Posko Aduan
Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H. Pendirian pokso ini dimaksudkan sebagai tempat para pekerja di Gunungkidul untuk melapor atau mengadu apabila tempat kerja mereka tidak memberikan hak mereka sebagai pekerja menjelang lebaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pihaknya berupaya melakukan koordinasi dnegan seluruh perusahaan yang ada di Gunungkidul untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak-hak para pekerja.
“Kita sosialisasikan surat edaran tersebut dan berupaya memastikan kesiapan perusahaan dalam memberikan THR,” terang Kelik Yuniantoro, Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan membuka posko aduan mengenai THR di kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja. Nantinya setiap ada aduan yang masuk di posko, tim akan bergerak ke lapangan untum melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Aduan yang masuk juga akan dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah provinsi untuk nantinya menjadi evaluasi bersama.
“Kita kan terintegrasi dengan pos satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya pusat. segala persoalan di daerah akan kita upayakan seoptimal mungkin bisa selesai di daerah dan tentunya penanganannya secara berjenjang,” sambungnya.

Pihaknya berharap para pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dapat dengan terbuka ke pemerintah melalui posko yang dibentuk tersebut.
Sejauh ini menurutnya dari hasil pantauan yang dilakukan, sudah ada perusahaan atau usaha yang telah membagikan THR bagi para pekerjanya. Ada juga yang diberikan pekan ini,” jelasnya.
“Yang terpenting diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selambat-lambanya diberikan pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang,” ucapnya.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengatakan, pihaknya meminta asosiasi pegusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul agar menaati ketentuan perundangan dalam pemberian THR bagi pekerja.
“Jangan sampai THR tidak diberikan tepat waktu kepada karyawan dan jangan sampai ada penangguhan atas pemberian THR, karena jika itu terjadi maka akan menjadi problem hubungan industrial,” ucap Agus Budi.
Jika nantinya dari KSPSI mendengar atau menerima laporan mengenai permasalahan pemberian THR, maka secara tegas pihaknya akan langsung koordinasi dengan instansi terkait dan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
