Pemerintahan
THR Wajib Diberikan Paling Lambat 13 Maret, Dinas Buka Posko Aduan
Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H. Pendirian pokso ini dimaksudkan sebagai tempat para pekerja di Gunungkidul untuk melapor atau mengadu apabila tempat kerja mereka tidak memberikan hak mereka sebagai pekerja menjelang lebaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pihaknya berupaya melakukan koordinasi dnegan seluruh perusahaan yang ada di Gunungkidul untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak-hak para pekerja.
“Kita sosialisasikan surat edaran tersebut dan berupaya memastikan kesiapan perusahaan dalam memberikan THR,” terang Kelik Yuniantoro, Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan membuka posko aduan mengenai THR di kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja. Nantinya setiap ada aduan yang masuk di posko, tim akan bergerak ke lapangan untum melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Aduan yang masuk juga akan dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah provinsi untuk nantinya menjadi evaluasi bersama.
“Kita kan terintegrasi dengan pos satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya pusat. segala persoalan di daerah akan kita upayakan seoptimal mungkin bisa selesai di daerah dan tentunya penanganannya secara berjenjang,” sambungnya.
Pihaknya berharap para pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dapat dengan terbuka ke pemerintah melalui posko yang dibentuk tersebut.
Sejauh ini menurutnya dari hasil pantauan yang dilakukan, sudah ada perusahaan atau usaha yang telah membagikan THR bagi para pekerjanya. Ada juga yang diberikan pekan ini,” jelasnya.
“Yang terpenting diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selambat-lambanya diberikan pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang,” ucapnya.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengatakan, pihaknya meminta asosiasi pegusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul agar menaati ketentuan perundangan dalam pemberian THR bagi pekerja.
“Jangan sampai THR tidak diberikan tepat waktu kepada karyawan dan jangan sampai ada penangguhan atas pemberian THR, karena jika itu terjadi maka akan menjadi problem hubungan industrial,” ucap Agus Budi.
Jika nantinya dari KSPSI mendengar atau menerima laporan mengenai permasalahan pemberian THR, maka secara tegas pihaknya akan langsung koordinasi dengan instansi terkait dan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
-
Uncategorized19 jam yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan3 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
