Pemerintahan
THR Wajib Diberikan Paling Lambat 13 Maret, Dinas Buka Posko Aduan
Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H. Pendirian pokso ini dimaksudkan sebagai tempat para pekerja di Gunungkidul untuk melapor atau mengadu apabila tempat kerja mereka tidak memberikan hak mereka sebagai pekerja menjelang lebaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pihaknya berupaya melakukan koordinasi dnegan seluruh perusahaan yang ada di Gunungkidul untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak-hak para pekerja.
“Kita sosialisasikan surat edaran tersebut dan berupaya memastikan kesiapan perusahaan dalam memberikan THR,” terang Kelik Yuniantoro, Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan membuka posko aduan mengenai THR di kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja. Nantinya setiap ada aduan yang masuk di posko, tim akan bergerak ke lapangan untum melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Aduan yang masuk juga akan dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah provinsi untuk nantinya menjadi evaluasi bersama.
“Kita kan terintegrasi dengan pos satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya pusat. segala persoalan di daerah akan kita upayakan seoptimal mungkin bisa selesai di daerah dan tentunya penanganannya secara berjenjang,” sambungnya.

Pihaknya berharap para pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dapat dengan terbuka ke pemerintah melalui posko yang dibentuk tersebut.
Sejauh ini menurutnya dari hasil pantauan yang dilakukan, sudah ada perusahaan atau usaha yang telah membagikan THR bagi para pekerjanya. Ada juga yang diberikan pekan ini,” jelasnya.
“Yang terpenting diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selambat-lambanya diberikan pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang,” ucapnya.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengatakan, pihaknya meminta asosiasi pegusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul agar menaati ketentuan perundangan dalam pemberian THR bagi pekerja.
“Jangan sampai THR tidak diberikan tepat waktu kepada karyawan dan jangan sampai ada penangguhan atas pemberian THR, karena jika itu terjadi maka akan menjadi problem hubungan industrial,” ucap Agus Budi.
Jika nantinya dari KSPSI mendengar atau menerima laporan mengenai permasalahan pemberian THR, maka secara tegas pihaknya akan langsung koordinasi dengan instansi terkait dan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
