Pemerintahan
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Terlambat Lapor SPT Kena Denda Rp 100 Ribu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dalam mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak kurang diimbangi kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gunungkidul, Taufiq mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gunungkidul hanya kurang dari 50%.
"Target kita wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan 85% tapi realitanya hanya 44%," tutur dia, Selasa (13/03/2018).
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah. Sehingga jika semua orang sadar akan wajib pajaknya, maka akan mempercepat kemajuan suatu daerah. Namun sayang, tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul melaporkan pajak justru masih cukup rendah.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Adapun WP yang dimaksud adalah untuk perseorangan dan Badan atau perusahaan.
"Denda Rp 100.000 untuk WP perseorangan dan Rp 1 juta bagi WP Badan," ujarnya.

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018. Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, maka secara otomatis akan terlihat di sistem. Petugas pajak nantinya akan mengirimkan STP dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.
"Yang tak melaporkan SPT untuk WP pribadi masih banyak, tetapi untuk WP badan hanya sebesar 1 persen saja," papar Taufiq.
Dengan diberlakukannya denda tersebut, ia menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan. Apalagi saat ini WP tidak perlu ke kantor, melainkan bisa membuka layanan dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan. Sanksi bagi pelapor SPT ini tertuang dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized3 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
