fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Disahkan, Uji KIR Bakal Lebih Mudah dan Murah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Gunungkidul menyerahkan empat nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Gunungkidu, Senin (13/05/2019). Empat Raperda tersebut ialah perubahan atas Peraturan Daerah Gunungkidul nomor 7/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul, Perda Tentang Kelembagaan Pemerintah Kelurahan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul.

Selain pengajuan nota penjelasan bupati, adapula Perda yang telah disahkan yakni tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dua raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan yaitu Raperda tentang perda nomor 2/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Rencana Perubahan Badan Hukum BPR Bank Daerah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Tiga Pekan Berlalu Kasus Keracunan Massal di Girisubo, Dinkes Masih Menunggu Hasil Uji Lab

“Untuk tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor kami buat tidak tinggi yang penting kendaraan Gunungkidul ini semua laik jalan dan sudah teruji,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dhemas Kursiswanto kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com seusai sidang.

Menurutnya dengan retribusi tersebut, pemerintah nantinya tidak sekedar mengejar pendapatan daerah namun lebih kepada pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga, dikatakan Dhemas apabila kendaraan semua teruji dengan baik tidak ada resiko tingginya angka kecelakaan.

Kaitannya dengan uji KIR, ia berharap ke depan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul memiliki alat yang canggih dan memadai. Hal tersebut menurut Dhemas, lantaran selama ini uji KIR menggunakan alat uji manual.

“Padahal seharusnya pengujian menggunakan sistem elektronik, selain itu di daerah lain juga sistem pendaftarannya pakai elektronik sehingga nantinya semua lebih praktis dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Dhemas.

Terkait dengan empat raperda yang diajukan, Dhemas mengaku akan segera mengoptimalkan waktu yang ada. IA tak memungkiri dengan semakin sempitnya waktu jabatan anggota DPRD Gunungkidul, pihaknya berkejaran dengan waktu agar semua target pembuatan Perda ini tercapai.

Berita Lainnya  KTP Elektronik, Ribuan Warga Tercatat Miliki Data Kependudukan Ganda

“Hal itu akan menjadi ukuran kinerja anggota dewan melalui perda-perda yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, mengatakan seusai disahkannya perda uji kir, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut. Salah satu yang tengah dipertimbangkan adalah penambahan jumlah tenaga penguji.

“Kami diminta menambahkan tenaga penguji kir nanti bisa kami ajukan untuk merekrut Tenaga Harian Lepas asalkan yang benar-benar profesional agar memberikan pelayanan lebih cepat dan lebih akurat,” kata dia. (Ulfah Nurul Azizah)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler