Connect with us

Pemerintahan

Istri Melahirkan, PNS Pria Kini Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat kebijakan yang menjadi angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. Pasalnya atas kebijakan ini, mereka diberikan hak cuti selama maksimal 1 bulan untuk mendampingi istrinya yang sedang menjalani proses melahirkan baik secara normal maupun operasi bedah sesar.

Kabid Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Suseno mengatakan, cuti yang dimaksud tersebut adalah cuti alasan penting (CAP) yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 atas tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Dengan menggunakan hak cuti alasan penting ini, PNS laki-laki boleh mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istrinya melahirkan," tutur dia saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/03/2018).

Berita Lainnya  Tingkatkan Pengetahuan Pelajar, Dinas Masukkan Batik dalam Kurikulum

Edy melanjutkan, bahwa CAP berbeda dengan cuti tahunan sehingga ketika ada pegawai yang mengambil cuti tersebut tidak memotong cuti tahunan mereka. Gaji pun tetap diberikan secara utuh berupa gaji pokok dan tunjangan selama menggunakan hak atas cuti karena adanya alasan penting. Pasalnya, cuti yang dilakukan di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak.

Lebih lanjut dituturkan, CAP tidak hanya bisa digunakan untuk mendampingi istri melahirkan saja. Melainkan bisa diajukan untuk alasan penting lainnya yang mendesak seperti menikah, menikahkan anak, atau ada keluarga yang meninggal. Adapun mereka yang ingin mengurus CAP wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.

"Mereka masih tetap boleh ambil cuti tahunan meski sudah mengambil CAP. Karena keduanya berbeda," jelas Edy.

Berita Lainnya  Kasus DBD Mulai Merangkak Naik, Kawasan Perkotaan Jadi Perhatian

Sementara Bupati Gunungkidul, Badingah menjelaskan bahwa terkait dengan kebijakan anyar ini, pijaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tersebut nantinya akan sangat penting dalam mengatur secara detail sebelum peraturan mulai diberlakukan.

“Apakah nanti hanya anak pertama, atau bisa untuk anak kedua, atau ada pembatasan, ini yang masih kita tunggu. Yang harus dipahami bahwa kebijakan mengenai kepegawaian ini bukan ranah kami, pemerintah pusat yang menentukan,” ujar Badingah.

Kebijakan diperbolehkannya PNS laki-laki mengambil cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender. Hal itu menjadi penting karena seorang istri butuh sosok suami untuk mengurangi ketakutan pada masa perjuangannya melahirkan anak ke dunia.

Berita Lainnya  Jembatan Serut Diresmikan, Hubungkan Gunungkidul Dengan Klaten

Dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti karena alasan penting tersebut ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 jam yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Berita Terpopuler