Pemerintahan
Istri Melahirkan, PNS Pria Kini Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat kebijakan yang menjadi angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. Pasalnya atas kebijakan ini, mereka diberikan hak cuti selama maksimal 1 bulan untuk mendampingi istrinya yang sedang menjalani proses melahirkan baik secara normal maupun operasi bedah sesar.
Kabid Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Suseno mengatakan, cuti yang dimaksud tersebut adalah cuti alasan penting (CAP) yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 atas tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Dengan menggunakan hak cuti alasan penting ini, PNS laki-laki boleh mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istrinya melahirkan," tutur dia saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/03/2018).
Edy melanjutkan, bahwa CAP berbeda dengan cuti tahunan sehingga ketika ada pegawai yang mengambil cuti tersebut tidak memotong cuti tahunan mereka. Gaji pun tetap diberikan secara utuh berupa gaji pokok dan tunjangan selama menggunakan hak atas cuti karena adanya alasan penting. Pasalnya, cuti yang dilakukan di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak.
Lebih lanjut dituturkan, CAP tidak hanya bisa digunakan untuk mendampingi istri melahirkan saja. Melainkan bisa diajukan untuk alasan penting lainnya yang mendesak seperti menikah, menikahkan anak, atau ada keluarga yang meninggal. Adapun mereka yang ingin mengurus CAP wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.

"Mereka masih tetap boleh ambil cuti tahunan meski sudah mengambil CAP. Karena keduanya berbeda," jelas Edy.
Sementara Bupati Gunungkidul, Badingah menjelaskan bahwa terkait dengan kebijakan anyar ini, pijaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tersebut nantinya akan sangat penting dalam mengatur secara detail sebelum peraturan mulai diberlakukan.
“Apakah nanti hanya anak pertama, atau bisa untuk anak kedua, atau ada pembatasan, ini yang masih kita tunggu. Yang harus dipahami bahwa kebijakan mengenai kepegawaian ini bukan ranah kami, pemerintah pusat yang menentukan,” ujar Badingah.
Kebijakan diperbolehkannya PNS laki-laki mengambil cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender. Hal itu menjadi penting karena seorang istri butuh sosok suami untuk mengurangi ketakutan pada masa perjuangannya melahirkan anak ke dunia.
Dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti karena alasan penting tersebut ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
