Pemerintahan
Istri Melahirkan, PNS Pria Kini Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat kebijakan yang menjadi angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. Pasalnya atas kebijakan ini, mereka diberikan hak cuti selama maksimal 1 bulan untuk mendampingi istrinya yang sedang menjalani proses melahirkan baik secara normal maupun operasi bedah sesar.
Kabid Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Suseno mengatakan, cuti yang dimaksud tersebut adalah cuti alasan penting (CAP) yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 atas tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Dengan menggunakan hak cuti alasan penting ini, PNS laki-laki boleh mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istrinya melahirkan," tutur dia saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/03/2018).
Edy melanjutkan, bahwa CAP berbeda dengan cuti tahunan sehingga ketika ada pegawai yang mengambil cuti tersebut tidak memotong cuti tahunan mereka. Gaji pun tetap diberikan secara utuh berupa gaji pokok dan tunjangan selama menggunakan hak atas cuti karena adanya alasan penting. Pasalnya, cuti yang dilakukan di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak.
Lebih lanjut dituturkan, CAP tidak hanya bisa digunakan untuk mendampingi istri melahirkan saja. Melainkan bisa diajukan untuk alasan penting lainnya yang mendesak seperti menikah, menikahkan anak, atau ada keluarga yang meninggal. Adapun mereka yang ingin mengurus CAP wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.

"Mereka masih tetap boleh ambil cuti tahunan meski sudah mengambil CAP. Karena keduanya berbeda," jelas Edy.
Sementara Bupati Gunungkidul, Badingah menjelaskan bahwa terkait dengan kebijakan anyar ini, pijaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tersebut nantinya akan sangat penting dalam mengatur secara detail sebelum peraturan mulai diberlakukan.
“Apakah nanti hanya anak pertama, atau bisa untuk anak kedua, atau ada pembatasan, ini yang masih kita tunggu. Yang harus dipahami bahwa kebijakan mengenai kepegawaian ini bukan ranah kami, pemerintah pusat yang menentukan,” ujar Badingah.
Kebijakan diperbolehkannya PNS laki-laki mengambil cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender. Hal itu menjadi penting karena seorang istri butuh sosok suami untuk mengurangi ketakutan pada masa perjuangannya melahirkan anak ke dunia.
Dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti karena alasan penting tersebut ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Uncategorized2 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
