Sosial
Penambahan Persyaratan Oleh Pokja ULP Dianggap Langgar Perpres, Rekanan Ancam Somasi dan Gugat ke Pengadilan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penambahan persyaratan kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gunungkidul membuat sejumlah rekanan yang tergabung dalam BPD Gapensi Gunungkidul berang. Penambahan kualifikasi persyaratan berupa penyertaan dokumen print out saldo rekening koran 3 bulan terakhir ini menjadikan para rekanan khususnya dari Gunungkidul terhambat untuk mengikuti proses lelang. Alhasil, proses lelang dari 4 proyek pengadaan dengan nomor 79,80,81, dan 82/KTR/DP/VI/ULP/2018 tersebut hanya segelintir rekanan saja yang kemudian masuk ke proses lelang.
Anggota Gapensi Gunungkidul, H. Ibnu Santosa menyatakan bahwa pencantuman penambahan persyaratan kualifikasi berupa penyertaan dokumen print out saldo rekening Koran selama 3 bulan terakhir ini menyalahi aturan. Di dalam Perpres 54/2010, tidak pernah ada pencantuman dokumen print out saldo rekening koran 3 bulan terakhir. Di dalam Perpres tersebut, hanya tercantum kepemilikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta.
“Saya cuma ingin menanyakan, kenapa itu bisa dimasukan? Apakah itu justru tidak melanggar peraturan? Penambahan satu kalimat ini sudah merubah makna Perpres kalau boleh saya bilang,” ucap Ibnu, Senin (25/06/2018) siang.
Meski hanya penambahan satu kalimat saja, menurut Ibnu hal tersebut cukup memberatkan para rekanan yang selama ini memang tidak familiar dalam penggunaan rekening koran. Sebagian dari rekanan lokal lebih memilih menggunakan fasilitas deposito maupun tabungan biasa yang memiliki bunga lebih tinggi. Salah satu dampaknya adalah dari keempat paket yang dilelang tersebut, tidak mendapatkan banyak peminat. Satu paket bahkan sama sekali tidak ada peminat, dua paket hanya satu peminat, sementara satu paket pekerjaan lainnya hanya diminati oleh 2 rekanan. Hal ini cukup aneh mengingat lelang proyek dengan nilai yang terjangkau rekanan lokal semacam ini biasanya peminatnya cukup banyak.
Ia menuding bahwa penambahan persyaratan ini penuh kejanggalan dan tidak menutup kemungkinan merupakan pesanan dari pihak-pihak yang menginginkan agar proyek ini tidak bisa diikuti oleh rekanan-rekanan lokal.

“Presiden saja selama ini membuka pintu seluas-luasnya untuk semua pihak bisa ikut dengan mempermudah persyaratan. Ini malah ULP Gunungkidul menambah persyaratan yang memberatkan,” ketus dia.
Menurut Ibnu, ada sejumlah kejanggalan yang ia temukan dalam proses lelang ini. Seperti misalnya untuk proyek pengadaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Jalan Sokoliman-Nglebak. Dalam persyaratan kualifikasinya, pokja mencantumkan persyaratan print out rekening saldo koran selama 3 bulan terakhir. Anehnya, untuk paket lainnya yaitu, belanja pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Nglipar I, persyaratan untuk pencantuman print out ini tidak disebutkan.
“Kenapa bisa berbeda? Sementara saya kirim surat permohonan penjelasan ke mereka (ULP), jika nantinya tidak direspon, saya akan somasi maupun kemudian menggugat secara hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandas dia.
Ia menuntut ULP Pemkab Gunungkidul bisa transparan dalam proses lelang proyek semacam ini. Pencantuman persyaratan yang merubah makna Perpres semacam ini harus ditinjau atau bahkan dibatalkan untuk selanjutnya persyaratan bisa dibuat sesuai dengan Perpres tersebut. Hal ini sangat penting lantaran menurutnya, adanya penambahan syarat semacam ini membuat hasil dari lelang ini sangat rawan adanya gugatan hukum di kemudian hari oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penambahan persyaratan.
“Pokja ULP telah memberangus dan membelenggu hak para penyedia jasa untuk mengikuti proses pelelangan karena kita sebut saja kreasi mereka entah atas kepentingan apa,” tegas Ibnu.
Menanggapi keluhan tersebut ULP Gunungkidul melalui Kasubag ULP, Heri Chandra menyampaikan bahwa pencantuman penambahan syarat ini tidak melanggar aturan. Ia berdalih bahwa pada prinsipnya, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, hal ini bisa dilakukan.
Adapun penambahan syarat ini bertujuan untuk memastikan calon penyedia jasa memiliki ketersediaan modal. Selama ini adanya surat dukungan dari bank seakan tidak ada gunanya lantaran di bagian bawah, ada klausul yang menyebut bahwa pihak bank tidak berarti mendukung pembiayaan dalam hal ini mencairkan kredit.
“Kita tetap berusaha untuk mempermudah namun di saat yang sama, kita juga harus memastikan pemerintah mendapatkan imbal balik yang sama dengan uang yang dikeluarkan,” urai Heri.
Mengenai pembuatan persyaratan sendiri merupakan kewenangan masing-masing pokja. Meski demikian, ke depan pihaknya akan menjadikan protes ini sebagai suatu pertimbangan. Dalam artian, pihaknya akan melakukan evaluasi kemungkinan ke depan persyaratan pencantuman print out rekening koran ini bisa dihilangkan.
“Silahkan untuk rekanan bisa melakukan protes secara online sehingga bisa kami tindak lanjuti,” ucap dia.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
