Connect with us

Hukum

Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Lurah, Oknum Wartawan Dijebloskan ke Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum wartawan media online bernama Anton Nurcahyono alias Ceprot (48) diganjar hukuman satu tahun dua bulan kurungan penjara. Oknum wartawan yang tercatat sebagai warga Kapanewon Nglipar tersebut dieksekusi Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (23/07/2020) malam setelah muncul penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Wonosari. Anton dieksekusi dengan hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya setelah mengajukan proses kasasi. Yang bersangkutan tersandung kasus pemerasan terhadap seorang lurah.

Anton dinilai terbukti melanggar pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik Kepada Lurah Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto, Kepanewon Semin. Anton ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin saat hendak menerima sejumlah uang dari Lurah Bendung di sebuah angkringan wilayah Kepanewon Semin beberapa bulan lalu.

Berita Lainnya  Maki Polisi Via Sosmed, Remaja Diciduk Polisi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, Anton sebelumnya sudah melakukan serangkaian persidangan PN Wonosari. Lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memutusnya dengan sepuluh bulan penjara, Anton kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta. Proses tersebut tersebut terus berlangsung hingga sampai Kasasi.

“Tidak mengajukan memori kasasi dan tidak diteruskan, maka atas penetapan Ketua PN maka sudah bisa dieksekusi,” jelasnya.

Menurut Ari yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan dijerat Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik. Untuk kedua kalinya Anton akhirnya kembali menikmati dinginnya jeruji besi Rutan Klas 2 B Wonosari.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepadanya selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Ari.

Di putusan sebelumnya, sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah yang menuntut satu tahun dua bulan penjara dengan jeratan Pasal 369 Ayat (1). Namun selama persidangan Majelis Hakim menilai Anton koorperatif dan tidak berbelit-belit.

Berita Lainnya  Iming-imingi Belikan Barang, Ayah Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

“Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kepada Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto,” ujar Ketua Majelis Tri Joko kala itu.

Di samping itu, putusan hakim atas beberapa pertimbangan salah satunya lantaran Anton sendiri belum sempat menikmati hasil dari uang hasil kejahatannya. Terlebih Anton merupakan tulang punggung keluarga. Kedua alasan ini akhirnya meringankan hukuman penjara Anton.

Atas hasil vonis ini, oknum wartawan media online ini menyatakan tidak terima. Pihaknya akan melalukan banding ke Pengdilan Tinggi Negeri Yogyakarta.

Seperti yang diberutakan sebelumnya, Anton Nurcahyono diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Semin setelh melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin, Didik Rubiyanto. Penangkapan Anton sendiri dilakukan di salah satu warung angkringan di Kecamatan Nglipar.

Berita Lainnya  Bobol Warung Kelontong, Pencuri Mabuk Bersajam Dikepung Warga

Saat itu, Anton bertemu dengan Didik. Anton melakukan pengancan akan menerbitkan berita tentang dugaaan penyelewengan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Bendung jika tak mau memberikan sejumlah uang. Kala itu Anton telah menerima selembar amplop berisi uang Rp. 1.000.000,-.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler