Hukum
Setelah Lurah Serut, Polisi Juga Tetapkan Ketua TPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari terus berlanjut. Usai lurah ditetapkan sebagai tersanga, kini Ketua TPK, SN pun ikut terseret. Kendati demikian, keduanya belum ditahan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widiastuti mengungkapkan, kasus dugaan korupsi merupakan pembangunan saluran air bersih 2 titik pada tahun 2017 lalu. Palam pembangunannya pihak kepolisian menemukan beberapa kejanggalan dan adanya potensi korupsi.
“Atas dugaan itu dari Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan selama beberapa waktu terakhir,” ujar Eny, Kamis (29/10/2020).
Adapun pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar 100 juta rupiah. Seharunya dana kegiatan 98,3 juta rupiah diterimakan ke rekanan proyek. Namun justru diterimakan ke Ketua TPK, dengan adanya surat kuasa palsu yang dibuat oleh pamong desa (Kalurahan) dengan persetujuan Lurah.
Dari situ, Sn hanya menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah ke rekanan untuk pembangunan saluran air bersih tersebut. Sisa dana sebesar Rp 80 juta itu digunakan untuk menutup kegiatan lain.
“Karena anggaran tidak sesuai, rekanan menagih ke kekurangan 80 juta itu, tapi tidak ada titik temu, pihak TPK tidak segera membayarkan kekurangan tersebut. Pihak rekanan kemudian mencopot mesin pompa yang sudah terpasang dan dikembalikan ke pompa air lama (pompa bantuan 2015 dari GKJ),” imbuhnya.
Selain itu juga ditemukan surat kuasa penerimaan dari bendahara ke supplier. Tak sampai disitu saja, Sn juga membuat surat penerimaan honor fiktif lantaran yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut.
“Proses penyelidikan agak panjang, melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan data hingga mengihtung kerugian negara,” paparnya.
Hitungan kerugian negara atas kasus ini mencapai 92,3 juta rupiah. Saat ini prosesnya masih bergulir di kepolisian. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena keduanya kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan.
Keduanya disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara akan dikembalikan, keduanya juga kooperatif,” tandas Enny.
Beberapa waktu lalu, Ketua Semar Gunungkidul, Heri Yuliyanto mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan atas kasus yang menyeret lurah. Perkembangan kasus ini terus dipantau, bahkan sejak beberapa pekan lalu Sy sudah diberhentikan sementara dari jabatannya dan jabatan Lurah sudah ada Pelaksana Tugas.
-
Uncategorized7 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya6 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized7 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized7 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized21 jam yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
