Pemerintahan
PSTKM 11-25 Januari, Pemkab Gunungkidul Larang Masyarakat Gelar Pesta Hajatan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi lintas sektoral guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY tentang pemberlakukan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Sejumlah kebijakan pun akhirnya diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan melarang adanya acara hajatan bagi masyarakat.
Bupati Gunungkidul, Badingah mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat untuk kooperatif dalam penerapan kebijakan pemerintah ini. secara tegas ia mengungkapkan pelarangan terhadap digelarnya hajatan di kalangan masyarakat. Pasalnya berdasarkan pemantauan dan laporan yang dilakukan oleh petugas, saat ini sudah banyak hajatan dalam skala besar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Tentu kami larang diselenggarakannya hajatan. Tidak usah ada acara besar seperti resepsi atau lainnya, kalau pernikahan ya ijab qobul saja,” ujar Badingah usai rapat koordinasi penerapan PSTKM di Rumah Dinas Bupati, Jumat (08/01/2020).
Adapun menurutnya, selama penerapan PSTKM ini pemerintah pusat dan tim yang dibentuk akan melakukan monitoring. Kedepan selama 14 hari itu apakah angka tambahan covid-19 di Gunungkidul akan mengalami penurunan atau akan mengalami peningkatan. Jika terjadi peningkatan tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat akan mengambil kebijakan perpanjangan masa tersebut.
“Harapan saya semua menyadari kondisi yang sekarang terjadi. Nanti setelah koordinasi ini dan pointnya sudah menentu akan ditindak lanjuti ke Panewu dan Lurah. Mudah-mudahan kearifan lokal masyarakat juga diterapkan,” jelasnya.

Rapat koordinasi yang ia pimpin tadi membahas secara global, sementara untuk teknis masih akan dilakukan pembahasan secara mendetail nanti siang. Pihaknya memiliki waktu hanya beberapa hari kedepan sebelum diterapkan kebijakan itu di tanggal 11 Januari.
Selain hajatan, untuk pegawai akan dilakukan sistem work from office (WFO) sebanyak 50 persen pegawai dan 50 persen work from home (WFH) sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan.
“ASN, unsur vertikal dan lainnya wajib menerapkan WFH WFO ini,” ucap Drajad Ruswandono.
Adapun dengan diterapkan WFH WFO ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Gunungkidul. Mengingat selama beberapa waktu terakhir ledakan tambahan covid-19 sangat tinggi. Penerapan ini sendiri akan dimulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
“Selama 14 hari akan dilakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat. Tentu semua harus memiliki kesadaran keterlibatan dalam penerapan kebijakan ini,” tambah dia.
Selain penerapan WFH WFO, pemerintah juga mengatur tentang tempat ibadah yang dilakukan pembatasan kapasitas umat atau jamaah yang mengikuti kegiatan di tempat ibadah. Hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah yang diperbolehkan berkegiatan. Itu pun penerapan protokol kesehatan tetap dijaga. Mulai dari ketersediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker, dan jaga jarak satu sama lain.
Pembatasan aktivitas akan diterapkan di seluruh elemen masyarakat. Termasuk dengan jam operasional pusat perbelanjaan, dimana nanti untuk pusat perbelanjaan dibatasi buka hanya sampai pukul 18.00 WIB. Begitu pula dengan pusat pusat keramaian.
“Kalau untuk pelayanan administrasi masyarakat tentu tetap dibuka layaknya biasa,” jelas dia.
Sekilas mengingat beberapa bulan lalu, penerapan WFH WFO dan pembatasan jumlah orang di tempat ibadah maupun pembatasan jam operasional dilakukan pada awal pandemi lalu. Beberapa bulan kebijakan itu diterapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus ini.
Kemudian kondisi sempat berangsur normal, segala aktivitas juga telah pulih. Termasuk kegiatan perkantoran dan ekonomi lainnya, namun demikian ternyata beberapa waktu terakhir kondisi kembali seperti semula. Angka pertambahan kasus covid-19 setiap hari menunjukkan jumlah yang sangat tinggi.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
