Uncategorized
KUA Tetap Boleh Laksanakan Akad Nikah, Begini Persyaratannya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul secara resmi telah dimulai. Rencananya PSTKM ini akan diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang. Sebagaimana disampaikan Bupati Gunungkidul beberapa hari lalu, sejumlah kegiatan ditiadakan selama penerapan PSTKM di Kabupaten Gunungkidul ini. Termasuk diantaranya pembelajaran tatap muka maupun hajatan.
Meski ada skema pelarangan hajatan, akan tetapi Kantor Kementrian Agama Gunungkidul tetap membuka layanan pelaksanakan akad nikah. Nantinya, prosesi akad nikah sendiri akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menjelaskan, ada sejumlah skema dalam pelaksanaan akad nikah selama penerapan PSTKM ini. Diantaranya adalah pihaknya melarang para pengantar mempelai datang ke kantor KUA dengan berduyun-duyun. Hanya sejumlah orang saja yang diperbolehkan untuk datang dan menyaksikan proyeksi akad nikah.
“Jadi beda dengan sebelumnya, di masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke KUA hanya boleh membawa dua orang. Jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” papar Arief, Senin (11/01/2021).
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA. Hal ini lantaran nantinya mereka tidak akan diperbolehkan masuk. Kebijakan ini berlaku sementara hingga 25 Januari 2021 mendatang.
“Pada dasarnya pernikahan di masa PSTKM ini tetap dilayani baik di KUA atau di rumah tapi harus dengan protokol ketat,” ujarnya.
Kemudian untuk layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti di dalamnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang.
“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia. Dan tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi sekarang ini. Pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan selama masa PSTKM.
“Harus paham juga kondisi, apalagi kami juga sudah mengeluarkan instruksi. Tetap boleh menggelar pernikahan, tapi harus mematuhi batasannya. Jangan ada hajatan dulu,” jelas Bupati Badingah.
-
Uncategorized5 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya4 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized4 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial6 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized4 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized4 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
