Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Dapat “Jatah” 51 Miliar, Dana Istimewa Bisa Dialokasikan Untuk Penanganan Covid19
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat mendorong Dana Keistimewaan yang ada pada daerah dimanfaatkan untuk penanganan covid19. Hal tersebut tertuang pada surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditujukan untuk Gubernur DIY dan sifatnya segera. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri, saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan dari Pemda DIY terkait penggunaan danais yang diterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti ini ada 3 point. Pada point kedua menyebutkan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid19, maka Danais dapat dimanfaatkan untuk pendanaan kegiatan daerah. Penggunaan dana tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Danais 2021.
Kemudian point selanjutnya, dasar hukum penggunaan dana keistimewaan untuk pencegahan dan penanganan pandemi akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid serta dampaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu perubahan PMK dan arahan dari Pemda DIY. Sebab berkaitan dengan danais merupakan kewenangan keistimewaan yang ada di Provinsi. Jika nantinya sudah ada arahan, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kita tunggu saja. Sejauh ini pemanfaatan dana keistimewaan yang didapat masih mengikuti regulasi yang ada sebelumnya,” ungkap Saptoyo, Kamis (15/07/2021).

Adapun tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan transfer danais sebesar 51,6 miliar rupiah. Anggaran tersebut diplotkan untuk pembangunan fisik, kegiatan kesenian, serta beberapa program untuk peningkatan Gunungkidul.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menyambut baik adanya surat edaran dari Kemenku tersebut. Ia berharap jika sudah ada regulasi yang kuat, maka nantinya Danais yang ada bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid19.
“Anggaran tersebut dapat membantu masyarakat baik yang kena covid atau dampak covid, agar sehat pulih ekonomi bangkit,” papar Heri Nugroho.
Termasuk dengan kesehatan juga perlu diperhatikan. Mulai dari peningkatan sarana prasarana penanganan covid19, membangkitkan perekonomian pedagang, juru parkir, seniman, dan lainnya.
“Pengadaan tabung oksigen ini salah satu yang harus dilakukan. Pelaku UMKM dan keluarga non penghasilan juga perlu,” ujarnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
