Uncategorized
SE Terbaru, Libur Semester Para Siswa Hanya 5 Hari
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah membatalkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang penerimaan raport pelajar yang sebelumnya dijadwalkan pada 2 Januari 2022 serta masa libur semester bagi kalangan pelajar. Pembatalan kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan. Untuk jadwal anyar, penerimaan rapor akan dilaksanakan pada 23 Desember 2021 mendatang.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Kiswara mengungkapkan, sehubungan dengan SE Sekjen Kemendikbud Ristek RI Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021, maka SE Kepala Disdikpora Nomor 443/4821/UM tertanggal 8 Desember 2021 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SE ini kemudian digantikan dengan SE Nomor 443/4984/UM tertanggal 14 Desember 2021.
Dalam surat edaran itu menyebutkan pembagian rapor semester 1 bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan satuan pendidikan non formal akan diselenggarakan pada tanggal 23 Desember 2021 mendatang. Kemudian untuk libur semester dimulai tanggal 27 sampai 31 Desember mendatang. Sementara berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semester 2 akan dimulai mulai 3 Januari 2022 mendatang.
“Surat edaran terbaru ini sudah disebarluaskan ke masing-masing sekolah, termasuk untuk sekolah swasta,” kata Kiswara, Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan, pada masa libur akhir tahun tersebut, pemerintah menghimbau kepada orang tua untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan para anaknya. Di samping itu, pihak sekolah juga diharapkan menghimbau serta mengedukasi wali murid agar mengizinkan anaknya yang berusia 6 sampai 11 tahun serta 13-15 tahun untuk divaksinasi covid19.

“Tahun depan siswa SD SMP yang sudah memenuhi kriteria usia akan dilakukan vaksinasi. Harapannya orang tua tergerak mengizinkan vaksin covid19 ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Gunungkidul, Agus Muhdilarso menyatakan, pihaknya belum menerbitkan edaran serupa. Terkait libur semester bagi pelajar jenjang SMA, SMK dan sederajat juga belum diputuskan. Sampai sekarang ini, pihaknya masih menunggu bagaimana teknis lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada edaran terbaru dari provinsi,” kata Agus.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized3 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
