Connect with us

Sosial

Mangkir Tak Masuk Kerja Hingga 6 Bulan, Anggota Polres Gunungkidul Dipecat

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang anggot Polres Gunungkidul direkomendasikan untuk dilakukan penindakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Anggota tersebut dinilai melkukan pelanggaran berat atas kode etika profesi Polri. Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah tidak masuk dinas tanpa kabar selama lebih dari 30 hari.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol B Widyamustikaningrum, membenarkan adanya salah satu anggota polisi di wilayah Polres Gunungkidul yang direkomendasikan PDTH. Ia menyampaikan jika inisial anggotanya tersebut ialah Aipda A yang bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Aipda A sendiri diketahui tidak masuk dinas tanpa kabar sejak 1 Juni lalu hingga akhir bulan Oktober 2021.

“Yang bersangkutan tidak masuk dinas, kemudian dihubungi WA juga tidak bisa juga tidak menjawab telepon. Hanya berkomunikasi paling sebulan sekali tidak tentu dengan orangtuanya,” ucapnya saat ditemui, Rabu (29/12/2021).

Lebih lanjut, Kompol Widyamustikaningrum mengungkapkan, sesuai dengan aturan, batas waktu maksimal untuk tidak masuk dinas semacam ini ialah 30 hari berturut-turut. Sehingga kemudian apabila telah melebihi batas maksimal tersebut, anggota direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. Polres Gunungkidul sendiri telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan PDTH melalui sidang yang telah dilalui.

Berita Lainnya  Sebagian Lahan Pertanian di Gunungkidul Akan Panen Padi Pada Musim Paceklik

“Untuk menghindari jangan sampai yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mencemarkan institusi Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dan sidang kode etik, kami rekomendasikan untuk PDTH,” sambung Wakapolres Gunungkidul.

Kompol B Widyamustikaningrum menambahkan jika dari kinerja yang bersangkutan sebenarnya tidak ada masalah. Selama ini, Aipda A bekerja dengan bagus. Dari informasi yang dihimpun, Aipda A memiliki sebuah bisnis yang membuat dirinya berpindah-pindah tempat. Polres Gunungkidul sendiri sebelumnya berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Namun karena keberadaannya berpindah-pindah, menyulitkan dalam upaya pencarian.

“Tapi tidak ada komunikasi, tidak ada itikad baik yang bersangkutan, dan untuk bagaimana keberadaannya di mana kami juga tidak tahu. Sudah dilakukan pencarian oleh anggota. Sehingga tidak masuk 30 hari itu sudah memenuhi syarat untuk PDTH,” terang dia.

Sementara itu Kasi Propam Polres Gunungkidul, Iptu Agus Fitriyatna, menambahkan, keputusan rekomendasi pemecatan terhadap Aipda A tersebut diambil setelah dilaksanakannya sidang disiplin pada 17 September yang dilanjutkan sidang kode etik pada 26 November dan 7 Desember lalu. Pada sidang kode etik yang terakhir, memutuskan untuk memberikan rekomendasi PDTH yang selanjutnya dilaporkan ke Kapolda DIY.

Berita Lainnya  Stok Bantuan Sembako Untuk Pasien Covid19 Gunungkidul Habis

“Dari tanggal 7 Desember itu diberikan kesempatan 14 hari untuk banding dan sudah lewat, maka kami laporkan ke Polda DIY. Sudah ada pernyataan dari keluarga menerima putusan dan tidak akan banding. Sampai sekarang keputusan dari Polda DIY belum turun,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler