Sosial
Serikat Pekerja Usulkan UMK Gunungkidul Naik Menjadi Rp 2,3 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar 10 persen atau Rp 300 ribu. Usulan tersebut mengacu pada sejumlah hal dan kondisi di lapangan. Hingga saat ini meski belum ada kabar untuk dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah, namun SPSI Gunungkidul telah bersiap dengan beberapa usulan yang akan disampaikan.
Ketua SPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan, diperoleh angka 10 persen atau Rp 300 ribu ini berdasarkan kondisi di lapangan, yang mana belakangan ini harga bahan pokok terus meroket selain itu tentunya ada beberapa hal pertimbangan lainnya. Jika UMK tidak mengalami kenaikan, tentunya hal tersebut sangat memberatkan para pekerja untuk mencukupi kebutuhan.
“Ya kami usulkan naik 10 persen dari semula Rp 2.049.266 paling tidak menjadi Rp 2,3 juta,” terang Budiyana.
“Harga bahan pangan rerata mengalami kenaikan. Belum lagi biaya sekolah dan lain sebagainya inilah yang menjadi dasar kenapa kami usulkan kenaikan UMK Gunungkidul,” papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan ini dinilai wajar dan setiap tahunnya terus diupayakan mengalami kenaikan. Sebagai contohnya, komoditas beras yang saat ini tembus diharga Rp 14.000 sampai dengan Rp 15.000 per kilogramnya, belum lagi harga bahan pangan dan lainnya. UMK Gunungkidul sendiri selama ini merupakan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Usulan tersebut nantinya akan disampaikan setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Pemkab Gunungkidul dan beberapa asosiasi yang menaunginya. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada informasi kapan pembahasan dan koordinasi akan dilakukan.
“Belum ada rencana pembahasan. Mungkin akhir bulan ini sudah mulai pembahasannya,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindutrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul , Supartono mengatakan, pembahasan UMK 2024 akan dilaksanakan sekitar pertengahan November mendatang. Sebab hingga saat ini dinas belum mendapatkan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat, maupun DIY berkaitan dengan rapat kerja dewan pengupahan ini.
“Mungkin pertengahan November. Untuk saat ini belum ada pembahasan dan kami masih menunggu arahan,” sambung Supartono.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial7 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
