Politik
Mantan Pj Sekda Ungkap Bahaya Janji Manis Hibah 100 Juta per Padukuhan
Wonosari,(pidjar.com)– Tak hanya baliho maupun banner bergambar pasangan calon Bupati Gunungkidul, sejak beberapa waktu terakhir ini, kawasan Gunungkidul juga dipenuhi dengan banner pasangan Sutrisna-Sumanto perihal janji memberikan anggaran senilai 100 juta per padukuhan setiap tahun. Skema dana yang diberikan sendiri berupa hibah per tahun.
Sejumlah tokoh hingga masyarakat umum menilai program ini tidak realistis sebab porsi anggaran yang begitu besar dan tidak berimbang dengan APBD yang dimiliki oleh Pemkab Gunungkidul. Janji ambisius ini jika ditepati, akan membutuhkan anggaran hingga ratusan miliar mengingat Gunungkidul memiliki ribuan padukuhan.
Mantan Kepala BKAD Gunungkidul sekaligus Pj Sekda, Supartono mengatakan, debat yang diselenggarakan kemarin memberikan gambaran mengenai visi misi dan arah pembangunan, pemeberdayaan yang akan dijalankan oleh para paslon jika berhasil menduduki kursi Gunungkidul 1. Menurutnya semua program yang digagas baik, namun dirinya sedikit menyoroti tentang konsep dana hibah atau anggaran 100 juta untuk setiap padukuhan.
“Program ini menurut hemat saya kurang pas dan sangat berat untuk direalisasikan. Semua tahu jika kondisi keuangan daerah (Gunungkidul) yang sangat terbatas,” terang dia.
Sepengetahuannya yang telah berkecimpung di pemerintahan Gunungkidul hingga puluhan tahun, kondisi keuangan daerah tidaklah besar. Dalam mencetuskan program hingga menjalankannya sendiri harus ada skala propritas dengan memperhatikan aturan, kondisi daerah dan kondisi keuangannya.
“Tidak bisa semudah itu dalam memanfaatkan anggaran daerah. Harus sesuai skala prioritas dan aturan yang berlaku. Masyarakat harus paham, kemampuan anggaran daerah itu seberapa contoh sepengetahuan saya dana untuk pendidikan itu 20 persen kemudian bidang kesehatan 10 persen dan lainnya yang harus ditaati oleh Pemkab,” tandas pejabat kesayangan mantan Bupati Badingah ini.
“Belum lagi belanja pegawai itu mencapai lebih dari 50 persen. Memang sumber anggaran ada beberapa namun sudah memiliki plot pemanfaatannya dan diatur dalam peraturan serta petunjuknya,” imbuh Supartono.
Supartono menyebt janji kampanye ini sangat tidak realistis karena jika dipaksakan dana hibah Rp 100 per tahun untuk 1.431 padukuhan, tentu akan menjadi boomerang bagi pemerintahan. Program-program pembangunan dan pemberdaayaan serta kebutuhan pemerintahan dan pegawai akan terhambat.
Sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2013, Kepala Dukuh masuk sebagai perangkat desa sedangkan struktur di padukuhan hanya ada RW dan RT saja. Tentu dua elemen ini tidak bisa menjalankan program pemerintah.
“Di kalurahan sendiri ada sumber dana desa, alokasi dana desa sehingga nantinya manajemen keuangannya akan menjadi susah ketika di pedukuhan mendapatkan suplai dana hibah,” paparnya.
“Sepengetahuan saya hibah harus ada semacam proposal yang diajukan ke bupati. Baru kemudian bupati klarifikasi ke OPD untuk mengecek kondisi yang ada, itupun harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, program yang diusung oleh Sutrisna Wibawa-Sumanto ini masih perlu dievaluasi oleg timnya. Program ini mungkin bersifat temporer atau cost major. Karena ada ketentuan bantuan sosial ketentuan yang krusial perlu dipahami oleh pemerintah daerah.
Disinggung mengenai program hibah anggaran Rp 100 juta per padukuhan itu akan mengganggu keuangan dan jalannya program pemerintahan lain atau tidak, dia menegaskan akan sangat berpengaruh dalam segala hal.
“Di desa sudah mengelola obyektif dana desa dan ADD sedangkan ada kucuran dana keistimewaan. Tentu akan sangat mengganggu, sifatnya pembangunan,” paparnya.
Selain itu dirinya juga menyoroti mengenai program penyelesaian jalan rusak di Gunungkidul yang hanya memakan waktu 2 tahun saja. Ia mencontohkan, status jalan di Gunungkidul terbagi menjadi 4 kategori mulai dari jalan nasional, provinsi dan desa. Apabila jalan yang menjadi kewenangan desa atau kalurahan dibangun dengan anggaran kabupaten akan menjadi pemasalahan hingga menjadi temuan BPK.
“Ya bisa overlap to itu, bisa dobel juga penganggarannya namun pelaksanaan hanya satu. Rawan nantinya menjadi temuan BPK jika aturan ditabrak,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized1 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Uncategorized1 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 hari yang laluDua Oknum Kejaksaan di Gunungkidul Diduga Terlibat Skandal Asusila
