Hukum
Jejak Aktivis Medsos Gedangsari, Sempat Viral Hujat Bupati Hingga Akhirnya Ditahan Atas Kasus Pencabulan
Gedangsari,(pidjar.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menahan seorang pria berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. RS dijebloskan ke tahanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/03/2026) setelah penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Yang menarik, RS sendiri sempat viral setelah melontarkan kritik dengan menggunakan kata-kata menjurus kasar kepada Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih pada medio Februari 2026 silam. Bupati sempat menanggapi “hujatan” dengan video yang diunggah melalui akun sosial media pribadinya.
Hanya berselang beberapa waktu setelah video hujatan RS viral, sejumlah orang yang menamakan diri Forum Komunikasi Gunungkidul Raya sempat mendatangi Mapolres Gunungkidul untuk mendorong laporan terhadap RS di Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. Tak lama kemudian, kasus yang menjerat RS naik ke tahap penyidikan dan kemudian pada akhirnya RS resmi ditahan atas dugaan kasus pencabulan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray, S.S., M.H. membenarkan bahwa tersangka atas nama RS telah resmi ditahan. Polisi memastikan langkah tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, sejumlah saksi maupun korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pun demikian dengan RS yang sempat dipanggil atas status sebagai terlapor sebelum kemudian secara resmi ditahan.
“Benar, Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026,” ujar AKP Yahya Murray kepada awak media.
Menurutnya, sebelum penahanan dilakukan, penyidik terlebih dahulu meningkatkan status RS menjadi tersangka pada Jumat (06/03/2026). Keputusan itu diambil setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini tim penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” tegasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
